Calon Kada 8 Kabupaten/Kota akan Tandatangani Pakta Integritas Patuhi Prokes

Calon Kada 8 Kabupaten/Kota akan Tandatangani Pakta Integritas Patuhi Prokes

Medialampung.co.id - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung mengatakan para pasangan bakal calon (balon) kepala daerah (kada) di delapan kabupaten/kota akan ditetapkan sebagai calon oleh komisi pemilihan umum (KPU) pada 23 September 2020, dan tanggal 24 September penentuan nomor urut calon. 

Kemudian sehari setelahnya atau 25 September 2020 akan dilaksanakan penandatanganan pakta integritas pasangan calon di gedung Pusiban, Lingkungan Kantor Gubernur Lampung, dengan beberapa poin yang harus ditaati.

"Karena pasangan calon sudah ditetapkan maka pasangan calon akan menyampaikan pakta integritasnya di hadapan para forkopimda untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh PKPU disaksikan Gubernur, Kapolda, Danrem, Kajari, Ketua Dewan, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung," katanya saat dimintai keterangan di posko penanganan Covid-19, Kamis (17/9).

Pihaknya berharap tidak ada lagi pasangan calon mendapat teguran karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Harus nya kita gugus tugas menjadi contoh  penerapan protokol kesehatan, tetapi ternyata contoh nya kurang tepat sehingga mendapatkan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), harapannya jangan sampai terulang kembali," tambahnya.

Didalam pakta integritas tersebut akan ada beberapa poin yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh para pasangan calon. Namun, poin-poin yang akan dimasukan kedalam pakta integritas tersebut masih dalam tahap pengoreksian dan penyempurnaan. 

"Ada beberapa poin namun masih akan disempurnakan dan dikoreksi dari KPU dan Dinas Kesehatan. Seperti setiap peserta calon harus rapid test yang berlaku 14 hari. Namun ini dinamika nya terus berkembang nanti kita akan sempurnakan," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: