Cabuli Pelajar Saat Tak Sadarkan Diri, Deni Divonis 12 Tahun Penjara

Cabuli Pelajar Saat Tak Sadarkan Diri, Deni Divonis 12 Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Cabuli gadis kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga hamil, Deni Harahap (22) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan terpaksa mendekam di penjara selama 12 tahun.

Dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Ketua Majelis Hakim Ismail memutuskan terdakwa terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ujarnya, Selasa (23/6).

Menurut Ismail, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"ungkapnya.

Selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).

"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil lima bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban. Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tutupnya.

Dimana, vonis terhadap perudapaksa gadis kelas dua SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

"Menuntut terhadap terdakwa Deni Harahap selama 13 tahun," kata JPU.

JPU pun juga menuntut agar terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta,"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," ucapnya.

JPU pun mengatakan masa tahanan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,"Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada saksi korban," tuturnya.

JPU Anyk Kurniasih menuturkan perbuatan terdakwa dimulai saat terdakwa Deni Harahap (22) berkenalan dengan saksi korban AJ (17) melalui sosial media Facebook.

"Saat itu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui facebook meminta nomor whatsapp saksi korban lalu saksi korban memberikan nomor whatsappnya," ucapnya.

Lanjutnya, terdakwa melanjutkan komunikasi menggunakan telepon dan bertemu di Gang Rumah saksi korban di Jagabaya."Saksi korban kemudian diajak menuju ke rumah terdakwa di Natar Lampung Selatan," terangnya.

JPU menambahkan sampai dirumah terdakwa, saksi korban disuruh masuk kedalam rumah."Namun saksi korban menolak karena rumah dalam keadaan kosong sehingga terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke rumah," tuturnya.

Dalam dakwaannya, JPU menuturkan pada Jumat (4/10) sekira pukul 10.00 Wib terdakwa melalui pesan singkat mengajak saksi korban untuk bermain ke rumah teman terdakwa.

"Saksi korban menyetujuinya, sekira pukul 11.30 Wib saksi korban dijemput oleh terdakwa didepan gerbang sekolah dengan menggunakan sepedah motor Honda beat warna biru," katanya.

Saksi korban bukannya dibawa ke rumah teman terdakwa namun saksi korban dibawa ke Losmen Maheta yang berada di Jalan Pramuka Rajabasa sekira pukul 12.00 Wib.

"Terdakwa membuka pintu kamar losmen tersebut dan menyuruh saksi korban masuk akan tetapi saksi korban melihat tidak ada siapa-siapa diruangan tersebut sehingga saksi korban berusaha keluar dari kamar losmen," tuturnya.

Namun, tangan saksi korban ditarik-tarik oleh terdakwa lalu saksi korban berkata “gak mau masuk” dan terdakwa terus menarik tangan saksi korban, Karena saksi korban tidak kuat melepaskan tangan tangan terdakwa akhirnya saksi korban masuk kedalam kamar.

Terdakwa mengunci pintu kamar losmen tersebut dan memaksa saksi korban yang tengah duduk untuk meminum air yang berwarna putih jernih sambil mencekik leher saksi korban. "Setelah meminum air tersebut saksi korban tidak sadarkan diri dan tertidur lalu terdakwa mendekati saksi korban," tandasnya.

Setelah, siuman dari pingsan, AJ (17) menangis melihat tubuhnya tak kenakan pakaian sehelaipun.Dalam dakwaannya, JPU menuturkan saksi korban baru tersadar sekira pukul 15.00 Wib."Saksi korban terbangun dari tidur dan kaget serta menangis karena melihat sudah tidak menggunakan pakaian," jelasnya.

Lanjutnya, saksi korban merasa sakit didaerah kemaluannya,"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban merasakan sakit dibagian alat kelaminnya, merasa trauma dan pada saat ini saksi korban sedang hamil kurang lebih 3 bulan," tutupnya.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: