Cabuli Anak Dibawah Umur, Rifki Diamankan Polisi
Medialampung.co.id - Jajaran Polsek Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan Rifki Pranata Bin Ujang Saripudin (24), warga Pekon Puramekar Gedungsurian, setelah melakukan tindakan pencabulan kepada Bunga (14) (bukan nama sebenarnya) warga Pekon Sukananti.
Kapolsek Kompol Arjon Syafrie S.H., mendampingi Kapolres Lambar Doni Wahyudi, S.I.K., menerangkan bahwa modus pelaku adalah dengan berpura-pura akan mengantar korban pulang, di tengah jalan korban diberhentikan di belakang balai pekon Puramekar lalu menarik korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Setelah menerima laporan dari warga, Unit Reskrim langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum di Puskesmas Kecamatan Kebuntebu. Setelah hasil visum dinyatakan positif Unit Reskrim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Rifki berhasil diamankan dikediamannya Pukul 02.00 WIB, Selasa (6/8).
Sebelum kejadian tersebut diketahui korban sudah empat hari meninggalkan rumah bersama rekan-rekannya sesama fans musik. Kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang, diduga ditengah perjalanan pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Mulanya Bunga pergi dari rumah selama Empat hari, dimana selama waktu tersebut dirinya berkumpul dengan rekan-rekannya yang tegabung dalam fans musik, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Dari penangkapan itu, pihak reskrim berhasil menyita Barang Bukti (BB) Satu buah celana levis warna hitam, Satu buah baju kaos warana putih, Satu buah kerudung warna biru dan Satu buah celana dalam warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentan perubahan UU RI No 35 tahun 2014 dan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.(rin/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: