Bupati Waykanan Peduli Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Bupati Waykanan Peduli Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Medialampung.co.id - Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya, S.H, M.M., ikut mensosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi siswa SMA/SMK di Kecamatan Kasui kabupaten setempat, Kamis (27/2).

Menurut Adipati, kecelakaan lalu lintas (lalin) tak pernah mengenal jenis kelamin, strata sosial, ekonomi, bahkan hukum dan politik. Siapa pun bisa menjadi pelaku dan korban kecelakaan.

Karena itu, ia mengingatkan agar para pengguna kendaraan untuk lebih taat pada peraturan lalu lintas.

"Karenanya, hari ini Pemkab Waykanan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Khusuanya kepada adik-adik semua, dengan harapan nantinya Anda semua dapat menjadi pelopor, dalam artian santun di jalan raya, menggunakan peralatan keselamatan dalam berkendara dan membantu menyampaikan kepada saudara-saudara kita untuk berlalu lintas dengan baik," ujar Bupati Adipati.

Ketua DPC Demokrat Waykanan tersebut mengatakan bahwa dewasa ini, sebagian dari pemakai jalan sering mengangkat telpon pada saat berkendara. Tentu tidakan demikian sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Ada tiga permasalahan lalu lintas yang besar,  diantaranya kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Itu disebabkan pertumbuhan kendaraan yang setiap tahun meningkat, sementara tidak diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur jalan yang mencukupi bagi kelancaran transportasi.

Tapi hal penting yang menjadi penyebabnya adalah manusia, terutama pada sikap dan etika berlalu lintas yang masih tergolong rendah, seperti tidak patuh aturan lalu lintas, ego yang tinggi dan sama-sama tidak mau mengalah diantara pengguna jalan.

 "Maka, perlu disosialisasikan mengenai etika berlalu lintas di jalan raya," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Waykanan, Yusron Lutfi, S.H, M.M., menjelaskan bahwa sesuai UU Lalu Lintas No.2/2009 mengenai Etika Berlalu Lintas yang isinya, antara lain setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib.

Kemudian setiap pengguna jalan wajib mencegah adanya gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, serta pengemudi wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalulintas (APIL).

Untuk itu, pengemudi kendaraan harus komitmen terhadap keselamatan berlalu lintas, seperti siap mentaati peraturan lalu lintas, mulai dari menyalakan lampu depan pada sepeda motor di siang hari demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Kemudian pengemudi saat berkendara harus dilengkapi administrasi, mulai dari SIM, STNK dan tanda nomor kendaraan, sehat jasmani dan rohani.

"Siapkan jyga perlengkapan lainnya, seperti kunci roda, klep, kotak obat, knalpot harus standar, kaca spion dan helm standar," imbuhnya.  (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: