Bupati Tanggamus Perpanjang SIM

Bupati Tanggamus Perpanjang SIM

Medialampung.co.id - Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengapresiasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus dalam memberikan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati, saat melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A, di Sekretariat Pemkab Tanggamus.  Saat melakukan perpanjangan SIM, Bupati didampingi langsung oleh Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S. 

Usai melakukan perpanjangan SIM, orang nomor satu di jajaran Pemkab Tanggamus ini mengatakan, bahwa, sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi suatu keharusan  memiliki surat izin mengemudi jika mengendarai kendaraan roda empat atau pun dua. 

"Pemkab dalam hal ini sangat mengapresiasi program SIM keliling yang merupakan program dari Polres Tanggamus, karena cukup membantu masyarakat yang jaraknya cukup jauh,"kata Bupati.

Ia menambahkan, masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki SIM, ia berharap, jajaran polri khususnya polres Tanggamus selalu intens memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat karena pentingnya memiliki SIM, di tambah saat ini polres Tanggamus memiliki Mobil SIM Keliling dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

''Akan tetapi saat ini dengan adanya virus covid-19,  kita khawatirkan berpotensi berkumpulnya massa, maka dari itu untuk sementara mobil ini tidak berkeliling, namun tetap memberikan pelayanan di kantor Satpas, ''ujarnya.

Sementara itu Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S, menyampaikan bahwa, kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau pun perpanjang saat ini dipersilahkan untuk mengunjungi kantor Satuan pelayanan administrasi (Satpas)  di kecamatan Kotaagung.

''Untuk sementara ini akibat covid-19, diberitahukan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya untuk dapat ke kantor satpas, karena kita sedang menghindari kerumunan massa, dan di satpas juga diberlakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,"terangnya.

Begitu pentingnya kegunaan SIM bagi pengendara, karenanya  diharapkan kesadaran masyarakat, untuk segera memperpanjang  SIM jika masa berlaku nya telah habis.   

Dimana pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tanggamus untuk memiliki SIM.

"Karena legalitas seseorang menggunakan kendaraan telah diatur oleh undang-undang, salah satunya kewajiban memiliki SIM,  selain itu patuh berlalu lintas juga harus diutamakan,"tandasnya. (rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: