Bupati Lamteng Minta Polisi Selidiki Dugaan Pungli Sertifikat Tanah
Medialampung.co.id. - Adanya tuntutan sekelompok massa terkait sertifikat program redistribusi tanah untuk rakyat atau landreform di Kampung Cempaka Putih, Kecamatan Bandarsurabaya, Pemkab Lampung Tengah berkirim surat ke polres. Hal ini untuk menindaklanjuti jika benar ada dugaan pungutan liar (pungli) untuk tegaknya keadilan di Bumi Jurai Siwo.
Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto menyatakan pemerintah daerah sudah berkirim surat ke Polres Lamteng untuk menindaklanjuti dugaan pungli.
"Pak Bupati sudah berkirim surat ke Kapolres Lamteng untuk diselidiki jika benar-benar ada dugaan pungli. Menurut Bapak Bupati, hal ini demi tegaknya keadilan dan ada titik terang benderang terkait persoalan ini. Ini tidak masuk delik aduan, tapi delik biasa. Pihak Polres Lamteng bisa langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Terkait upaya mediasi persoalan ini dengan memanggil kelompok masyarakat (pokmas), Eko menyatakan sudah dilakukan.
"Sudah kita lakukan memanggil pokmas-pokmas. Kita minta segera menyerahkan sertifikat yang sudah jadi kepada pemiliknya. Tapi nggak ada yang datang. Kakam dan camat-nya juga dipanggil nggak datang. Jadi sebenarnya tidak ada permasalahan lagi dengan pemerintah daerah. Sampai-sampai ketika unjuk rasa dikatakan bupati gagal. Gagal apa?" ujarnya.
Masalah surat untuk dilakukan penyelidikan ini juga ditembuskan ke Kejari Lamteng.
"Ya, kita ada tembusan juga terkait permintaan Bapak Bupati ke Polres Lamteng untuk melakukan penyelidikan jika benar ada dugaan pungli," ungkap Kasi Intel Kejari Lamteng Angga Mahatama.(sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: