Bulan Juli 2020 Jadi Target Pemulihan Ekonomi Kota Bandarlampung

Bulan Juli 2020 Jadi Target Pemulihan Ekonomi Kota Bandarlampung

Medialampung.co.id - Walikota Bandar lampung Herman HN melakukan terobosan untuk penghapusan denda PBB-P2 tahun 2015 s/d 2019 terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2019-2 Agustus 2020.

Walikota Herman HN menargetkan pemulihan ekonomi pada bulan Juli 2020, akibat wabah pandemi Covid-19, dengan meminta semua elemen bekerjasama untuk mengembalikan geliat ekonomi di Bandarlampung.

"Saya ingin semuanya cepat. Jangan lambat-lambat, apalagi penerimaan kita terpuruk. Saya ingin Juli ini ekonomi pulih kembali," kata walikota di acara pembagian SPPT PBB 2020, Rabu (1/7).

Herman HN mengatakan untuk memulihkan perekonomian ini, bukan hanya satu pihak saja yang bekerja melainkan semuanya harus berupaya dalam memulihkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung. 

“Kita ingin pendapatan daerah ini Kota Bandarlampung pulih, baik pajak restoran, hiburan, hotel, reklame, dan lain-lain. Saya minta petugas pajak cek langsung ke lapangan," tegas Herman HN. [caption id="attachment_128912" align="aligncenter" width="1225"] Walikota Bandarlampung Herman HN saat membagikan SPPT PBB 2020, Rabu (1/7)[/caption]

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi, mengungkapkan, sebelumnya setiap hari PAD kita masuk Rp.1,5 Miliar hingga Rp.1,7 M. Namun sekarang hanya sekitar Rp.300 sampai Rp.400 juta.

“Kita berharap trendnya akan terus naik. Mudah-mudahan di bulan ini, karena hotel dan restoran ada sekitar 300 lebih sudah mulai buka," ungkapnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, memang masih ada penurunan target realisasi PAD setelah dilakukan rasionalisasi di tengah pandemi COVID-19.

"Setelah dirasionalkan dengan adanya Covid-19. target PAD tahun ini sebesar Rp.220 Miliar dari Rp.320 Miliar, yang bersumber dari PBB," imbuhnya.

Terkait masih adanya pandemi Covid-19, pemerintah Kota Bandarlampung  memberikan keringan kepada masyarakat untuk pajak  Rp0-150 ribu bebas membayar PBB, sedangkan untuk wajib pokok pajak dari Rp.151.000-Rp300.000 diberikan diskon sebesar 50% dan wajib pokok pajak sebesar Rp 301.000 -Rp 500.000 masih diberikan pengurangan sebesar 30%.

Dia juga menuturkan semua ini dilakukan atas instruksi walikota Bandarlampung untuk mengurangi beban masyarakat kota membayar pajak PBB-P2 (perkotaan dan Pedesaan) di masa pandemi.

Sedangkan untuk pembayaran pajak PBB bisa dilakukan di kas keliling Bank Lampung yang  penjadwalannya bisa di masing-masing kecamatan.

“Kita mengharapkan dengan adanya penghapusan denda pajak PBB di bulan Agustus 2020 masyarakat bisa lebih taat membayar PBB," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: