BPRS Lambar dan Kejari Bangun Kerjasama Penanganan Hukum Perdata
Medialampung.co.id - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari), melaksanakan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatangan MoU bernomor: 019/04/III/BPRS-LB/2020 tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT. BPR Syariah Hi. Mahrom, SE., dan Kepala Kejari Lambar Andri Juliansyah, SH, MH., beserta jajaran, yang dipusatkan di Aula Kejari setempat Selasa (28/4).
Dalam sambutannya Kepala Kejari Lambar Andri Juliansyah mengungkapkan, di dalam tugas pokok dan fungsi kejaksaan di dalamnya terdapat tugas-tugas lain yang diatur dalam undang-undang, anggaran lain dalam penyelidikan tindak pidana tertentu, dan melakukan pendampingan hukum di dalam bidang keperdataan.
"Karena itu hari ini kita mewujudkan kerjasama antara kejaksaan Lambar dengan BPRS untuk melakukan pendampingan dan bantuan hukum di bidang keperdataan, " ungkapnya, seraya menambahkan namun ketika ada suatu permasalahan di bidang tindak pidana korupsi maka harus dapat dikesampingkan masalah keperdataan.
“Jika terjadi kasus korupsi, maka bidang keperdataan ini harus dapat dipisahkan. Tidak bisa kami mendampingi dan bekerjasama dalam meliputi segala hal. Semoga kami bisa memberikan bantuan hukum kepada BPRS, dan terwujudnya satu komunikasi yang baik," ujarnya.
Sementara Direktur Utama PT. BPR Syariah Lambar Hi. Mahrom mengatakan, kerjasama ini merupakan sebuah kerjasama dalam bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum sehingga bisa memunculkan opini yang benar dalam urusan perbankan.
"Tentu kami sangat mengharapkan edukasi-edukasi sebagai lembaga bisnis sehingga dapat melaksanakan sesuai yuridis dan aturan yang berlaku, pendampingan ini tentunya " kata dia.
Ia menambahkan, dengan terjalinnya kerjasama tersebut pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih, melalui kerjasama tersebut juga pihaknya berharap dapat menghasilkan hal-hal yang positif dalam tumbuh kembangnya BPRS.
Sementara Direktur BPRS Pulung Wicaksono membacakan MoU yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dimana memuat sejumlah poin dalam pelaksanaan MoU yakni dalam menghadapi permasalahan hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, pihak BPRS dapat meminta bantuan hukum, pertiombangan hokum maupun tindakan hukum lain kepada Kejari Lambar, dan selanjutnya pihak Kejari bersedia untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum yang lain.
Poin lainnya dalam MoU yang berlaku April 2020 hingga April 2022 tersebut antara lain, dalam penyelesaian permasalahan hukum pihak BPRS dan Kejari sepakat untuk saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi dalam rangka menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: