BPJS Kesehatan Lambar Tekor Rp8-9 Miliar

Medialampung.co.id - Sebanyak 13 ribu lebih peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan khususnya peserta mandiri di Kabupaten Lampung Barat menunggak iuran. Sehingga menyebabkan membengkaknya tunggakan, dan per Desember 2019 lalu besaran tunggakan berkisar Rp8-9 Miliar. Tak pelak, hal itu menyebabkan BPJS Kesehatan Lambar mengalami defisit alias tekor.
Kepala BPJS Perwakilan Lambar M. Riadi mengatakan, iuran wajib peserta mandiri jatuh tempo berkisar enam bulan hingga dua tahun, dan berbagai upaya telah dilakukan pihaknya, agar peserta BPJS mandiri bisa membayar tunggakan iuran.
”Kami telah melakukan sejumlah upaya melalui imbauan-imbauan agar peserta BPJS mandiri bisa membayar tunggakan iuran wajib, namun hingga akhri tahun kemarin masih tercatat sekitar 13 ribu lebih peserta yang menunggak iuran,” ungkap M. Riadi.
[caption id="attachment_30366" align="aligncenter" width="768"] Kepala BPJS Perwakilan Lambar M. Riadi[/caption]
Dikatakannya, dalam satu tahun besaran iuran yang diterima baik dari peserta mandiri, ASN, dan lainnya berkisar Rp13-14 miliar, besaran iuran yang diterima tersebut masih tidak sebanding dengan nilai klaim yang diajukan oleh rumah sakit, puskesmas maupun klinik-kilinik yang mencapai Rp30 miliar per tahun.
”Kalau besaran klaim yang harus dibayarkan itu sekitar Rp30 miliar per tahun, sementara iuran yang kita dapatkan itu hanya Rp13-14 miliar, padahal jika 13 ribu lebih peserta lainnya tidak menunggak tentu akan sangat sangat membantu,” ujarnya.
Disinggung soal pembayaran klaim dari rumah sakit, puskesmas yang selama ini kerap mengalami keterlambatan, M. Riadi mengungkapkan, sejauh ini yang menjadi kendala yakni kelengkapaan persyarataan yang harus dilengkapi.
”Kami sudah melaksanakan Protap, yakni setelah diajukan maka 15 hari kemudian diajukan ke pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan untuk pembayaran klaim. Selama ini selalu lancer, rumah sakit maupun puskesmas dalam mengajukan klaim, hanya saja kendala finansial membuat menghambat dari 15 hari sampai 30 hari,” imbuhnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: