BPJS : Jangan Ada Diskriminasi Soal Pelayanan Masyarakat

BPJS : Jangan Ada Diskriminasi Soal Pelayanan Masyarakat

Medialampung.co.id - Badan Penanggung Jaminan Sosial (BJPS) Bandarlampung menanggapi video viral yang menyangkut pautkan kematian pasien dengan program Pemerintah di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM), dan meminta Rumah sakit tidak berprilaku diskriminatif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Muhammad Fakhriza telah meminta penjelasan ke RSUDAM terkait dengan video pasien meninggal di selasar rumah sakit plat merah tersebut, Senin (10/2).

“Pertama-tama kami turut berbela sungkawa atas musibah kehilangan yang menimpa keluarga peserta M Rezki Meidiansori, semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan. Kami juga sudah menerima penjelasan kronologis kejadian dari Direktur RSUDAM,” kata Fakhriza, Selasa (11/2) malam.

Menurutnya, BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung juga melakukan pengecekan terhadap kepesertaan dan riwayat pelayanan pasien. Dari hasil pengecekan peserta atas nama M R adalah benar peserta JKN-KIS dari segmen peserta PBPU/mandiri kelas 3, beralamat di Palas Kabupaten Lampung Selatan.

"Hasil pengecekan riwayat pelayanan pada hari sabtu tanggal 8 Februari 2020 malam hari mendapatkan pelayanan Rawat Jalan di IGD  Rumah Sakit Bob Bazar Lampung Selatan, yang pembiayaannya dijamin oleh BPJS Kesehatan, Selanjutnya pasien dirujuk ke RSUDAM dengan menggunakan transportasi rujukan dengan penjaminan sebagai peserta JKN-KIS juga. Peserta mulai dirawat di RSUDAM pada hari Minggu 9 Februari. Pelayanan kesehatan peserta selama dirawat di RSUDAM telah dijamin dalam Program JKN-KIS," terangnya

Fakhriza meluruskan, dari kejadian tersebut agar tidak ada yang merasa pelayanan yang dianggap diskriminatif kepada peserta oleh fasilitas kesehatan, maka peserta secara proaktif menyampaikan ke BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS akan menindaklanjuti keluhan peserta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS. Hal ini sebenarnya juga telah diatur dalam komitmen perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan untuk tidak membedakan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS,” tandasnya.(rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: