Bongkar Warung di Rajabasa, 5 Remaja Dibekuk Polisi

Bongkar Warung di Rajabasa, 5 Remaja Dibekuk Polisi

Medialampung.co.id - Lima remaja kepergok warga saat membongkar warung di daerah Rajabasa, Bandarlampung, Jumat (20/3).

Kelima pemuda yang berstatus pelajar dan mahasiswa tersebut ditangkap warga dan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kedaton.

Saat diamankan warga, videonya pun beredar di media social. Dalam video itu, sejumlah warga serta pemilik warung sempat memukul pelaku karena kesal.

Lima pelaku tersebut adalah Yusuf Naga Calvin (19), warga Jalan Ir. Sufami, Purwodadi, Tanjungbintang berstatus pelajar. Kemudian ES (15)  warga Perum Indah Sejahtera, Sukarame status pelajar, Heza Oga Mahendra (20) warga Batu Brak, Lampung Barat status mahasiswa, Bens Noviansyah (20) warga Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan dan Renol (19) warga Perumnas Waykandis, Tanjungsenang berstatus mahasiswa.

Kelima remaja tersebut menuju lokasi dengan menggunakan mobil Toyota Etios BE 2145 DT warna putih, kemudian mendongkel warung gerobak menggunakan sebuah linggis.

Kapolsek Kedaton Kompol M Daud membenarkan kejadian tersebut. "Benar, lima remaja yang hendak membongkar warung milik Edy Mandano di Jalan ZA Pagaralam, Gedungmeneng itu sudah kami amankan," ujarnya.

Kompol Daud mengatakan bahwa para pelaku belum sempat mencuri barang di warung tersebut, baru berupaya mendongkel kunci engsel pintu gerobak warung dimaksud.

Dari pemeriksaan sementara, lima pemuda tersebut mempunyai peran masing-masing. Renol berperan mendongkel engsel pintu warung dengan linggis, Yusuf membantu mengangkat pintu warung yang berhasil didongkel. Kemudian ES mengawasi area sekitar warung, sementara Heza Oga dan Bens ada di dalam mobil.

"Masih kita lakukan pemeriksaan 1x24 jam dan mendalami peran-peran pelaku serta motifnya apa. Jika terbukti, mereka bakal dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: