Bocah Yatim Piatu Keterbelakangan Mental Dicabuli Tetangganya

Bocah Yatim Piatu Keterbelakangan Mental Dicabuli Tetangganya

Medialampung.co.id - Sungguh ironis nasib bocah yatim piatu yang memiliki keterbelakangan mental dicabuli tetangga yang ngontrak di samping kediamannya. 

RAS (13), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, dicabuli dengan diimingi uang Rp5.000.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya menyatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung mengamankan tersangka di kontrakannya Kelurahan Bandarjaya Barat, Selasa (28/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka yang diamankan adalah Fajar Agus Salim (28), warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai," katanya.

Edi Qorinas menyatakan, korban merupakan anak yatim piatu yang tinggal dengan bibinya. "Tersangka mengontrak di samping rumah korban bersama ibunya," ujarnya.

Peristiwa pencabulan ini, kata Edi Qorinas, pertama kali bermula ketika korban bermain ke rumah kontrakan tersangka, Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. "Korban mencari ibu tersangka yang dipanggil mama tapi tak ada. Kebetulan ibu tersangka sedang berjualan keliling. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban dicabuli, setelah itu diberi uang Rp5.000. Korban diminta tak bercerita kepada siapapun dengan apa yang telah terjadi. Perbuatan bejat ini dilakukan buruh serabutan ini hingga empat kali sejak Mei hingga Juli 2021," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, kata Edi Qorinas, korban bercerita dengan temannya. "Korban cerita kepada temannya dicabuli dan dikasih uang tersangka. Temannya menyampaikan hal ini kepada bibi korban. Bibi korban kaget dan bertanya langsung. Ternyata benar apa yang disampaikan hingga kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Polres Lamteng," ujarnya.

Dengan kejadian ini, kata Edi Qorinas, harus jadi pelajaran orang tua. "Lagi-lagi saya ingatkan orang tua agar selalu memantau dan memperhatikan anak-anaknya. "Berikan edukasi dalam bermain atau bersama orang lain. Anak -anak juga perlu ada kedekatan dan keterbukaan dengan orang tua, agar kejadian perlakuan terhadap anak seperti ini tidak terulang lagi," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi Qorinas, tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E UU RI No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar," tegasnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. "Iya. Empat kali," akunya.

Sementara Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan korban dan tersangka. "Korban ini agak kurang nyambung kalau ditanya. Loading-nya lama. Kurang 2 ons lah. Kita masih komunikasikan dengan pihak keluarga apakah akan dibawa ke Rumah Aman atau tidak untuk memulihkan traumanya," katanya.

Terkait tersangka, Eko Yuwono menyatakan libidonya terpancing saat melihat korban. "Libidonya tinggi lihat kemolekan korban," ungkapnya.(sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: