BNNP Lampung Musnahkan BB 2.813,75 Gram Sabu Jaringan Aceh

BNNP Lampung Musnahkan BB 2.813,75 Gram Sabu Jaringan Aceh

Medialampung.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2.813,75 gram, pada Kamis (25/6) di Kantor BNN Lampung Jalan Ikan Bawal, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Diungkapkan, Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya,"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ucapnya, Kamis (25/6).

Sebelum dimusnahkan, BNN melakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.

"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti, menurut Wayan wajib dilakukan guna proses hukum berlanjut.

"Ini bukan kegiatan pertama dan baru, karena ini sudah berulang-ulang kali dilakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang-Undang," tuturnya.

Agar proses hukum berlanjut ke meja hijau, maka harus ada pemusnahan setelah dilakukan penyisihan barang bukti.

"Penyisihan barang bukti perkara di Pengadilan seberat 47,15 gram. Ini dalam rangka proses hukum yang akan berjalan, tentu segala administrasi perlu dipenuhi," terangnya.

Selain itu, Kata Wayan,  kegiatan ini penting dilakukan agar tidak muncul kekhawatiran adanya penyimpangan barang bukti yang disimpan.

"Sering terjadi, adanya kehilangan, pencurian, dan pengurangan barang barang bukti, karena kita tidak tahu hati manusia, itu faktanya pernah terungkap," ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan penyelundupan dari Aceh.

"Hasil ungkap dari sebuah jaringan asal aceh. Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram," kata dia.

H diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Kampung Sawah, Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada Sabtu (18/4) lalu.

"Selanjut kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada Senin (18/5)," ucapnya.

Keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai pick up L300.

"Adapun barang bukti sabu dari keduanya sabu seberat 1.939 gram," imbuhnya.

Ia menambahkan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini proses hukum berlanjut," pungkasnya. (pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: