BK Klarifikasi, Ketua DPRD Lamteng Tak Langgar Tatib
Medialampung.co.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Tengah telah mengklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) yang dilakukan Ketua DPRD Sumarsono, Rabu (1/7). Hasil klarifikasi, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono dinyatakan tidak terbukti melanggar tatib.
"Tadi kita klarifikasi ketua DPRD sekitar pukul 11.15 WIB. Hasilnya, ketua tidak terbukti melanggar tatib. Ini karena tidak ada rekomendasi Banmus dan laporan wakil ketua II DPRD yang memimpin rapat Banmus menyampaikan pembentukan Pansus Covid-19 dibatalkan. Karena itu, ketua DPRD tidak membuka terkait Pansus Covid-19 dalam paripurna. Jadi ketua tidak ada kelalaian dan pelanggaran tatib," kata Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana.
Ditanya apakah hasil klarifikasi ini final, kader Partai Golkar ini menyatakan belum. "Belum. Masih ada tahapannya. Nanti kita sampaikan kepada pelapor. Kita sudah buat berita acaranya. Setelah itu kita buat rekomendasi. Mau diterima atau tidak oleh pelapor, itu nanti keputusan final BK," ungkapnya.
Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Lamteng Firdaus Ali membantah memimpin rapat Banmus dan melaporkan bahwa pembentukan Pansus Covid-19 dibatalkan. "Siapa yang memimpin rapat ini, Dek? Gua nggak pernah memimpin rapat ini. Nggak bener ini. Kalau mau paripurna LPPA kemarin, gua yang memimpin rapatnya. Nanti saya klarifikasi ke mereka," katanya via WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, BK DPRD Lamteng secara resmi menerima laporan dari anggota DPRD terkait dugaan pelanggaran tatib yang dilakukan Ketua DPRD Sumarsono. Di hadapan lima orang BK yang diketuai I Nyoman Suryana, lima anggota DPRD menyerahkan laporan langsung, Rabu (24/6).
Ketua Fraksi PKS M. Ghofur menyatakan laporan yang telah disusun sudah diserahkan ke BK. "Sudah kita serahkan. Ada dua poin dugaan pelanggaran tatib. Laporan kita serahkan bersama empat anggota DPRD lainnya, yakni Hanafiah, Umar, Najamudin, dan Sainul Abidin. Sementara ini baru lima orang. Proses laporan kita serahkan sepenuhnya ke BK," tegasnya.
Diketahui dalam rapat paripurna DPRD Lamteng tentang persetujuan dua raperda dan perubahan program pembentukan perda terjadi interupsi sebelum ditutup. Hanapiah dari Fraksi NasDem mempertanyakan pembentukan Pansus Covid-19 DPRD Lamteng berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
"Izin, ketua. Terkait surat yang kami terima soal pembentukan Pansus Covid-19 sesuai rapat Banmus 4 Juni 2020 kenapa sampai sekarang belum dibahas dan diagendakan dalam paripurna?" tanya Hanapiah
Pertanyaan ini ditimpali M. Ghofur dari Fraksi PKS. "Izin, ketua. Apa yang dimaksud saudara Hanapiah adalah terkait pembentukan Pansus Covid-19. Surat ditandatangani langsung oleh ketua, berarti resmi. Jika di-pending seharusnya ada surat resminya. Seharusnya ketua paham dengan aturan. Jika begini, ketua diduga menyalahi aturan tatib di Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamteng. Hasil Banmus sudah diputuskan bersama dan membentuk pansus, ini harus ditindaklanjuti. Maaf, saya akan laporkan hal ini secara resmi ke BK DPRD Lamteng," katanya.
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono merespon hal ini. "Ya, saya baru ingat karena waktu itu yang memimpin rapat wakil ketua I, II, dan III. Kebetulan saya ada tamu ketua DPRD Mesuji. Jadi saya delegasikan apa pun keputusan rapat, saya ikut. Jika dinilai ada kesalahan, silakan kalau mau lapor ke BK. Saya bisa menghargai keputusan saudara-saudara semua," ungkapnya hingga sidang paripurna ditutup. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: