Biaya Tiga Pemakaman Protokol Covid-19 Mencapai Rp22,550 Juta/Orang

Biaya Tiga Pemakaman Protokol Covid-19 Mencapai Rp22,550 Juta/Orang

Medialampung.co.id - Dalam masa pandemi Covid-19, Tim Gugus Tugas Lampung Tengah telah memakamkan tiga warga dengan protokol kesehatan.

Biaya pemakaman per jenazah mencapai Rp22.550.000.

Koordinator Kesekretariatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamteng Sarjito menyatakan biaya pemakaman per jenazah Rp22.550.000.

"Rp22.550.000 per jenazah yang dimakamkan secara protokol kesehatan. Sejauh ini sudah tiga orang yang dimakamkan secara protokol kesehatan Covid-19. Satu positif Covid-19 dan dua ODP. Ini sesuai Permenkeu No. 275/ MK.02/2020," katanya.

Biaya ini, kata Sarjito, diperuntukkan pemulasaran jenazah, kantong jenazah, peti jenazah, plastik erat, desinfektan, dan transpor mobil jenazah. "Rincian biayanya sesuai Permenkeu, pemulasaran jenazah Rp550.000, kantong jenazah Rp100.000, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260.000, desinfektan jenazah Rp100.000, transpor mobil jenazah Rp500.000, dan desinfektan mobil jenazah Rp100.000," paparnya.

Dalam proses pemakaman, kata Sarjito, melibatkan 28 orang. "Ada 28 orang yang terlibat. Petugas penggali kubur dari Dinas PUPR 4 orang; pengusung jenazah dari Satpol PP 6 orang; petugas pemulasaran dari tenaga kesehatan 6 orang; sopir ambulans dan pendamping 2 orang; keamanan dari TNI-Polri 4 orang; serta pengubur yang memasukkan jenazah ke liang lahat dari BPBD sebanyak 6 orang," ungkapnya.

Para petugas ini, kata Sarjito, tentu ada honornya. "Honornya ada. Penggali kubur masing-masing Rp300.000; pengusung jenazah masing-masing Rp400.000; pengubur masing-masing Rp400.000; sopir ambulans Rp500.000 dan pendampingnya Rp400.000; serta koordinator keamanan Rp600.000 dan anggotanya Rp500.000," katanya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: