Buronan Kepolisian Jepang Ditangkap di Lampung Tengah

Buronan Kepolisian Jepang Ditangkap di Lampung Tengah

Medialampung.co.id - Mabes Polri menangkap Mitsuhiro Taniguchi (47), warga negara Jepang di Lampung Tengah.

Mitsuhiro Taniguchi menjadi buronan kepolisian Jepang karena kasus penipuan yang dilakukannya.

Dalam proses penangkapannya, Mabes Polri dibantu Imigrasi Bandar Lampung. Sebab, izin paspor Mitsuhiro Taniguchi telah dicabut oleh negara asalnya, Jepang.

"MT (Mitsuhiro Taniguchi) sudah diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/6).

Dedi menjelaskan, Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah. Penangkapan pun dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa 7 Juni 2022.

"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh pihak imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah," ucapnya.

Saat ini, sambung Dedi, tersangka Mitsuhiro Taniguchi berada di Mabes Polri dan akan dijerat dengan undang-undang keimigrasian. Kemudian, mabes polri akan menyerahkannya ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Diketahui sebelumnya, Polri berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait pencarian buronan berusia 47 tahun yakni Mitsuhiro Taniguchi.

Hasil koordinasi dengan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi diduga berada di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil penyelidikan, keberadaan Mitsuhiro Taniguchi berada di Kalirejo Lampung Tengah.

Atas hal tersebut, Polri bersama Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah menjadi buronan kepolisian Jepang itu.

Informasi yang dihimpun, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: