Besok, ASN di Lambar Tidak Diperkenankan Izin

Besok, ASN di Lambar Tidak Diperkenankan Izin

Medialampung.co.id - Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lambar tidak diperkenankan izin atau meninggalkan wilayah Lampung Barat, serta memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya besok, Kamis (1/4). Hal itu sesuai dengan arahan Sekretaris Kabupaten Akmal Abdul Nasir.

Inspektur Kabupaten Lambar Drs. Nukman, M.M, mengungkapkan, pihaknya telah membuat surat edaran No.701/U-85/II/2021 perihal izin meninggalkan tempat bagi ASN yang ditujukan kepada kepada perangkat daerah se-Kabupaten Lambar  pada Rabu (31/3).

Surat tersebut guna menindaklanjuti adanya arahan Sekretaris Daerah pada saat acara Ngupi Bebakhong di Aula Keagungan pada Senin tanggal 29 Maret 2021.

“Biasanya-kan hari Kamis banyak ASN di lingkungan Pemkab Lambar yang izin dan nakal, apalagi Jumat (2/4) bertepatan dengan hari libur sehingga perlu dilakukan antisipasi.  Jadi sesuai dengan arahan bapak Sekda bahwa kepala perangkat daerah tidak diperkenankan izin dan meninggalkan tempat serta tidak memberikan izin kepada ASN di lingkungan kerjanya karena besok (hari ini) merupakan jam efektif kerja bagi ASN,” tegas Nukman.

Selain tidak diperkenankan meninggalkan tempat/izin, lanjut Nukman, kepala perangkat daerah juga harus melaporkan kehadiran/absensi pegawai di lingkungan kerjanya pada Kamis (1/4) kepada Bupati Lambar melalui Inspektorat Kabupaten Lambar pada kesempatan pertama di hari Senin (5/4).  

“Kalau misalnya ada ASN yang tidak masuk karena karena sakit maka harus disertakan dengan surat keterangan sakit dari dokter,” kata dia 

Nukman berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Lambar untuk disiplin dalam bekerja serta menaati aturan yang ada. 

“Jika masih ada ASN yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: