Bertahun Mangkrak, Warga Minta Tanah Sengketa Eks Pasar Lama Sekincau Dimanfaatkan

Bertahun Mangkrak, Warga Minta Tanah Sengketa Eks Pasar Lama Sekincau Dimanfaatkan

Medialampung.co.id - Setelah lebih kurang Lima tahun ini tidak ada tindak lanjut terkait kondisi lahan (tanah) di eks pasar lama, Kelurahan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. 

Dampak sengketa antara pihak Pemkab Lampung Barat dan Paguyuban Pedagang Ampera, Kelurahan Sekincau. Warga minta lahan itu dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola.

Irwansyah, salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan, warga menyayangkan jika lahan eks pasar lama tersebut hanya menjadi lokasi kosong, sementara dengan letaknya yang sangat strategis yang berada di jantung kelurahan, tentu sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian. 

Karena itulah warga minta agar lokasi itu dapat dikelola warga. "Tanah ini merupakan tanah hibah masyarakat pada tahun 1968, namun seiring perkembangan zaman dan lokasi sudah terlalu sempit untuk lokasi pasar rakyat maka, pemerintah memindahkan pasar ke pasar baru di Lingkungan betung," katanya.

Sejak saat itu lokasi pasar hanya dihuni beberapa kios yang mengatasnamakan paguyuban pedagang ampera, dan sejalan waktu lahan itu diklaim Pemkab Lambar sudah dihibahkan untuk Pemkab dan akan digunakan menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 

Namun terjadi sengketa dengan Paguyuban Ampres hingga proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan dari PTUN tersebut dikabarkan Paguyuban Pedagang Ampera memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dengan catatan menyiapkan berkas dengan Pemkab. 

"Mulai saat itulah kondisi tanah eks pasar ini mangkrak, hanya jadi lahan kosong. Pemkab tidak mengelolanya, Paguyuban Pedagang Ampera tidak diketahui mengurus Izin HGB. Karena itu kami masyarakat pribumi minta agar lahan itu kembali dikelola masyarakat," imbuhnya.

Irwansyah dan warga lainnya seperti Semaun tidak setuju nantinya pemerintah akan membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lokasi itu. Selain saat ini di Lambar sudah banyak SPBU, juga untuk segi manfaat akan memberikan keuntungan sepihak. Dan masyarakat hanya jadi penonton 

Terpisah, Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Dapet Jakson, S.Sos., mendampingi Kadis DPUPR Lambar Ir. Sudarto, menyampaikan, lahan itu baru dapat dikelola masyarakat setelah pihak paguyuban menyerahkan ke Pemkab. Artinya paguyuban tidak dapat menyampaikan kriteria persyaratan untuk menuju sertifikat HGB.

"Lahan ini merupakan tanah milik pemerintah (negara) sementara paguyuban memiliki HGB, artinya warga baru dapat memanfaatkan sebagaimana harapan diatas ketika paguyuban menyerahkan HGB ke pemkab, dan itu juga warga harus melalui usulan pemanfaatan kembali dengan mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Bahkan pihaknya sangat setuju dengan harapan warga, kalau memang memang pihak paguyuban tidak bisa memenuhi kriteria persyaratan untuk HGB ada baiknya dimanfaatkan pekab untuk kepentingan umum. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: