Berkali-Kali Lolos, Tersangka Penggelapan Motor Akhirnya Berhasil Diringkus

Berkali-Kali Lolos, Tersangka Penggelapan Motor Akhirnya Berhasil Diringkus

Medialampung.co.id - Wardianto alias Lepong (31), warga Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah, dibekuk Satreskrim Polsek Gunungsugih, Senin (8/2). Tersangka penggelapan motor ini sudah tiga kali digerebek namun selalu berhasil kabur.

Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap di tempatnya bekerja di penggilingan padi di Dusun I, Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban. "Sudah tiga kali digerebek di rumahnya namun selalu berhasil kabur," katanya.

Widodo melanjutkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Mujiono (47), warga Kampung Sidokerto dengan Nomor Laporan: LP/624-B/XI/2020/Polda Lpg/Res Lt/Sek Gunsu, 12 November 2020.

"Tersangka telah menggelapkan motor korban. Kronologis kejadian, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud meminjam motor Yamaha Vega RR  BD 4591 MB warna putih hitam, Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Alasan untuk menagih uang muatan tarikan gabah/padi yang telah dimuatnya. Namun motor tak kunjung dikembalikan sehingga korban melapor ke polisi," ujarnya.

Dalam penangkapan tersangka, kata Widodo, pihaknya juga mengamankan barang bukti motor korban. "Motor korban digadaikan kepada seseorang di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.  (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: