Berikut Daftar Nama Puluhan Koperasi yang Bakal Dibubarkan

Berikut Daftar Nama Puluhan Koperasi yang Bakal Dibubarkan

Medialampung.co.id - Sebanyak 21 koperasi dari 89 koperasi di Kabupaten Lambar yang tidak aktif  diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk dibubarkan.

Kabid Koperasi dan UKM Ihtiwan Dzikri, S.Sos, M.M mendampingi Kepala Diskoprindag Drs. Ahmad Hikami mengatakan  dari 153 koperasi di Kabupaten Lambar, 89 koperasi diantaranya sudah tidak aktif  lagi. Hal itu sesuai dengan hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan tim pengawas dari Diskoprindag bersama Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL). Dimana tim telah melakukan pengecekan keberadaaan, keaktifan serta pembukuan, hasilnya koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi.

“Dari 89 koperasi yang sudah tidak aktif itu, sebanyak 21 koperasi telah kita usulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk dibubarkan, sedangkan sisahnya masih dalam proses,” ujar Ihtiwan di Ruang Kerjanya, Kamis (12/9)

Untuk pembubaran koperasi yang tidak aktif ini, kata dia, dilakukan secara bertahap, khusus untuk tahun 2019 ini sesuai dengan yang ada di RKA sebanyak 21 koperasi, dan sisahnya akan dilakukan secara bertahap untuk tiga tahun kedepan. “Untuk 21 koperasi itu sudah kita tindaklanjuti dan berkasnya telah dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk pembubarannya secara resmi, sejauh ini kita masih menunggu surat keputusan (SK) Kementerian,” imbuhnya seraya menambahkan, dalam pengecekan dokumen dan cek lapangan tersebut, pihaknya melibatkan bagian Hukum ,dan Dekopinda.

Kata dia, adapun 21 koperasi yang akan dibubarkan tersebut, yaitu Koperasi Pesantren Miftahul Huda Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya, Koperasi Pesantren Nurul Hidayah Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, Koperasi Tahu Tempe Kelurahan Simpangsari Kecamatan Sumberjaya, Koperasi Peternakan Indonesia Pekon Purajaya Kecamatan Kebuntebu, Koperasi Karya Guna Pekon Tribudi Sykur Kecamatan Kebuntebu, Koperasi Pesantren Al-Ittihad Pekon Tanjungraya Kecamatan Waytenong, Koperasi Harapan Jaya Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong,  serta Koperasi Paku Jaya Laksana Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong.

Kemudian, Koperasi Mandiri Jaya Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, Koperasi Surya Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya, Koperasi Besi Mandiri Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, Koperasi Pajar Laksana Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong, Koperasi Banda Mulya Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya,  Koperasi Gunungterang Indah pekon Gunungterang Kecamatan Airhitam,  Koperasi Futuchiyan Kecamatan Waytenong, Koperasi Pesantren Al Irsyad Pekon Pajarbulan Kecamatan Waytenong, Koperasi Insan Mulya Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong.

“Selain itu, koperasi yang akan dibubarkan yakni Koperasi Pesatren Al Hidayah Pekon Gunungterang Kecamatan Airhitam, Pekon Pasar  Pajar Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong, Koperasi Pesantren Miftahul Ulum Pekon Gunungterang Kecamatan Airhitam, serta Koperasi Pesantren Al-Hasimiah Pekon Sumberalam Kecamatan Airhitam,” katanya seraya menambahkan, pembubaran bagi koperasi yang tidak aktif tersebut, merujuk pada keputusan menteri Koperasi dan UKM RI No. 65/Kep.M.KUKM.2/VII/2017 tentang perubahan  Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran koperasi.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: