Belum Miliki Buku Nikah, 100 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Massal.
Medialampung.co.id - Sebanyak 100 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Lampung Barat mengikuti sidang isbat nikah massal yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama serta Dinas kependudukan dan pencataan Sipil (Disdukcapil) di Islamic Centre, Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Watas, Kecamatan Balikbukit, Rabu (14/10).
Ratusan pasutri tersebut mengikuti prosesi sidang isbat masal untuk mendapatkan legalitas pernikahannya.
Kasi Bimas Islam Hi. Ali Mukhtar, mendampingi Plt. Kepala Kemenag Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, mengatakan sidang isbat nikah massal merupakan program Pemkab Lambar melalui dana hibah yang digulirkan sejak tahun 2019 lalu untuk membantu pengesahan suatu pernikahan yang telah dilakukan pada masa lalu namun belum memiliki keabsahan secara hukum atau statusnya menikah di bawah tangan.
“Melalui sidang Isbat ini mereka akan mendapat buku nikah resmi, dan hal yang mendasari mereka mengikuti sidang ini karena dulunya kurang persyaratan nikah terutama menyangkut kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Menurutnya, buku nikah tersebut sangat penting sebagai bukti legalitas pernikahan dan menjadi syarat utama untuk mengurus atau membuat administrasi kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga, KTP dan lain-lain .
"Jadi tujuannya banyak, selain untuk keperluan adminduk. Semisal KK, KTP atau akta yang banyak dibutuhkan, baik itu untuk masuk sekolah maupun mendaftar kerja. Untuk buku nikah ini diberikan cuma-cuma alias gratis," pungkasnya.(edi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: