Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 12,3 Batang Rokok Ilegal 

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 12,3 Batang Rokok Ilegal 

Medialampung.co.id - Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan sebanyak 12,3 Juta batang rokok ilegal tanpa pita Bea Cukai. Hasil penindakan selama tahun 2021 di Halaman Container Freight Station (CFS), Pelabuhan Panjang, Rabu (24/11).

Kepala bidang penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan dari kasus tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 12,4 Miliar. 

"Upaya ini merupakan aksi nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya," katanya. 

Lanjutnya, Menurunnya daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19, menjadi faktor pemicu meningkatnya konsumsi rokok ilegal. Dilihat dari sisi kesehatan Konsumsi rokok ilegal jauh lebih berbahaya dari rokok premium (legal). 

Ia mengatakan meski sama-sama memiliki tingkat resiko terhadap kesehatan, rokok legal berpita cukai secara laboratorium klinis sudah teruji kandungannya. 

"Pengaruhnya juga terhadap pemasukan negara dimana pajak dan cukai itu merupakan tumpuan utama pemasukan kas negara kita," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: