Bawaslu Deklarasikan Anti Politik Uang di Biha

Bawaslu Deklarasikan Anti Politik Uang di Biha

Medialampung.co.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar sosialisasi sekaligus deklarasi anti politik uang dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, yang dipusatkan di lapangan Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan, Sabtu (28/12) malam.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Pesbar, Erlina, S.P, M.H., perwakilan Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, S.Hut., ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah beserta anggota serta unsur Forkopimda, Peratin Pekon Biha Rizkon Alhuda serta masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Irwansyah, mengatakan kegiatan itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya penolakan dan pencegahan pelanggaran Pilkada, terutama praktik politik uang. Karena itu, Bawaslu Pesbar cukup mengapresiasi Peratin dan masyarakat di Pekon Biha yang telah mendeklarasikan sebagai pekon anti politik uang. Sehingga akan menjadi contoh bagi pekon lain di Kabupaten setempat.

“Politik uang merusak demokrasi dan embrio dari persoalan praktik korupsi, maka harus kita lawan, kita tolak dalam Pilkada 2020 mendatang,” katanya.

Pihaknya berharap semangat masyarakat di Pekon Biha itu dapat diikuti  pekon lainnya sebagai komitmen dalam berdemokrasi serta mendewasakan masyarakat secara umum. Mudah-mudahan deklarasi ini tidak hanya sekedar seremonial semata. Tapi dapat  diwujudkan dalam masa tahapan yang akan berlangsung pada Pilkada tahun 2020 mendatang.

“Kita juga berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi aktif dalam memberikan pengawasan, serta dapat menginformasikan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran selama Pilkada 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pesbar, Heri Kiswanto, mengatakan bahwa untuk mewujudkan Pilkada 2020 yang berintegritas, luber, jujur dan adil, serta menolak segala bentuk praktik politik uang, maka dibutuhkan peran masyarakat secara partisipatif.  Begitu juga dengan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun pengawas Pemilu diharapkan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun.

“Selain itu, diperlukan juga peserta Pemilu yang taat dan patuh pada aturan dan masyarakat yang rasional, serta cerdas dalam memilih kandidat tanpa iming-iming imbalan apapun,” jelasnya.

Peratin Pekon Biha, Rizkon Alhuda, mengatakan deklarasi Pekon anti politik uang, merupakan bentuk keprihatinan pada praktik politik uang dalam setiap kegiatan Pemilu ataupun Pilkada. Selain itu, program ini juga bagian dari pendidikan politik masyarakat pekon Biha. Sehingga masyarakat diharapkan dapat lebih cerdas dan menyadari betapa ruginya sebagai rakyat jika selalu tergoda bahkan dijadikan budaya untuk menentukan pilihan politiknya.

“Inilah bentuk dari kepedulian masyarakat pekon Biha bersama Pemerintahan Pekon, yang memiliki keinginan Pemilu demokratis dan bebas dari praktik politik uang,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: