Baru 391 Sekolah yang Diizinkan Gelar PTM Terbatas di Tanggamus

Baru 391 Sekolah yang Diizinkan Gelar PTM Terbatas di Tanggamus

Medialampung.co.id - Satuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus dari jenjang PAUD- SMP mulai hari ini, Kamis 9 September boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dari hasil verifikasi akhir, untuk sementara dari hampir seribuan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkab Tanggamus, baru 391 sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM terbatas.

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus, Agoeng Basori menyatakan, untuk awalan ini memang belum semua sekolah diizinkan tatap muka.

"Sekolah yang mulai sekarang ini adalah sekolah yang benar-benar siap dan memenuhi kriteria untuk menggelar tetap muka," ujar Agoeng Basori, mewakili Kadisdik Tanggamus Yadi Mulyadi.

Agoeng menjelaskan dari 391 sekolah tersebut terdiri PAUD 154 tempat, TK 84 sekolah, SD 123 sekolah, SMP 28 sekolah dan lima tempat Program Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

"Nantinya dalam pelaksanaannya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan turun memantau kegiatan tatap muka di sekolah-sekolah tersebut.Hanya sekolah yang penuhi kriteria yang boleh belajar tatap muka. Jika sekolah yang belum diizinkan dilarang gelar tatap muka," tegas Agoeng.

Syarat sekolah diizinkan tatap muka adalah seluruh gurunya sudah vaksinasi 100 persen, baik dosis I dan II. 

"Lalu kondisi sekolah tidak dalam rehab, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, memberdayakan UKS dengan pemanfaatannya dari guru, tenaga kependidikan dan siswa. Semua yang ada di sekolah gunakan masker," beber Agoeng Basori.

Untuk teknis kegiatan di sekolah, lanjut Agoeng, tiap tingkatan berbeda. Misalnya SD sehari belajar sehari tidak, setiap satu kelas dibagi dua kelompok, maksimal 14 siswa per kelompok.

Untuk SMP, seluruh siswanya datang ke sekolah hanya dibagi jadwal pagi dan sore berdasarkan kelompok. Tiap kelompok maksimal 16 siswa. Lalu untuk TK, PAUD maksimal lima siswa, begitu juga dengan PKBM.

Waktu pembelajaran dalam sehari, semua dikurangi waktunya. Untuk SMP jika jam normal satu jam pelajaran 40 menit. Maka di masa pembelajaran terbatas ini menjadi 22,5 menit. 

"Lalu dengan jadwal delapan mata pelajaran, maka seorang siswa totalnya di sekolah hanya tiga jam," terang Agoeng Basori 

Selanjutnya, untuk SD, satu jam pelajaran jadi 20 menit, sebelumnya 35 menit untuk satu jam pelajaran. Dan di masa pandemi ini dengan enam jam pelajaran maka satu hari siswa di sekolah 120 menit atau dua jam

"Semua kegiatan belajar di sekolah tanpa istirahat, dan siswa langsung pulang," kata Agoeng Basori.

Agoeng Basori mengaku, selama ini untuk memutuskan pelaksana belajar tatap muka berlangsung alot. Dari semua sekolah di Tanggamus diverifikasi sudah penuhi kriteria atau belum. 

Dan sampai keputusan akhir hanya 391 sekolah yang diizinkan gelar tatap muka oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tanggamus 

"Sekarang pemberitahuan sudah dibagikan ke SPLP untuk dibagikan ke sekolah-sekolah. Sebab banyak sekolah yang belum diizinkan gelar tatap muka," pungkas mantan koordinator SPLP Kecamatan Kotaagung itu.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: