Bantuan Stimulan Penguatan Modal Usaha untuk UMKM di Pringsewu

Bantuan Stimulan Penguatan Modal Usaha untuk UMKM di Pringsewu

Medialampung.co.id - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Pringsewu yang benar-benar terdampak Covid-19 mendapatkan Bantuan Stimulan Penguatan modal usaha  sebesar Rp 350 ribu / bulan. 

"Ada 824 UMKM di kabupaten Pringsewu yang benar-benar terdampak Covid -19 mendapat  Bantuan Stimulan Penguatan modal usaha Rp 1.050.000  besarnya Rp 350 ribu / bulan  selama  Tiga bulan April, Mei dan Juni 2020," Jelas Kepala Dinas Koperasi UKM perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Pringsewu, Drs. Masykur Hasan, MM.

Pencairannya non tunai melalui Bank Lampung. "Langsung di transfer ke rekening masing-masing penerima," jelasnya.

Untuk penerima bantuan stimulan Penguatan modal usaha bagi UMKM yang sudah terverifikasi terdata di Diskoperindag Pringsewu. Seperti Pedagang Kali Lima (PKL)  di Pendopo dan pedagang- peraturan kecil hamparan di sejumlah Pasar.

"Jadi, penerima bantuan Stimulan ini benar-benar usaha pedagang kecil yang berhenti tutup terdampak Covid-19," bebernya.

Maskur berpesan  walaupun bantuan ini jumlah tidak seberapa harapannya dapat benar-benar dimanfaatkan untuk menambah modal usaha berdagang.

"Bantuan stimulan ini bukan untuk dimanfaatkan konsumtif kebutuhan sehari-hari. Namun digunakan mereka yang selama terdampak pandemi Covid-19 untuk menjalankan usahanya," ungkapnya.

Hal ini juga  sebagai  bentuk perhatian pemkab Pringsewu kepada UMKM terdampak Covid-19 dan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. (sag/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: