Bakso Sony Siap Diaudit

Bakso Sony Siap Diaudit

Medialampung.co.id - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan pengusaha Bakso Sony bersedia diaudit. 

Persetujuan itu dituangkan dalam pakta integritas yang akan disepakati bersama kedua belah pihak. 

Namun, lanjut Yanwardi, Bakso Sony kukuh memakai alat perekam transaksi elektronik milik mereka, cash register, di samping tapping box yang sudah disediakan pemerintah kota. 

"Mereka bersedia diaudit, cuma poin yang satu itu, mereka tetap menggunakan dua alat, cash register dan tapping box, sedangkan dalam aturan harus satu, tapping box itu," tuturnya kepada Medialampung.co.id selesai mengikuti rapat para camat di Semerguo lantai IV, Selasa (28/9).

Penggunaan tapping box diatur dalam Peraturan Daerah No.6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing). Tapping box merupakan terobosan KPK RI untuk mencegah kebocoran pajak. 

Yanwardi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan Bakso Sony jika harus menggunakan cash register milik mereka, dengan catatan hanya digunakan untuk transaksi jual beli makanan beku dalam kemasan yang diproduksi Bakso Sony. 

"Kalau harus pakai cash register, kan dia ada jual yang kemasan itu, kita harus sekat, harus dibedakan dengan yang jual bakso masak," ujar dia. 

Yanwardi menuturkan pihak Bakso Sony masih mendiskusikan opsi yang ditawarkan BPPRD sehingga kuasa hukum Bakso Sony, Dedi Setiadi, tidak bisa hadir dalam pertemuan yang seyogyanya berlangsung pukul 10.00 WIB hari ini. 

"Tidak bisa datang hari ini pukul 10.00 WIB. Lagi mau kompromi dulu isi dari pakta integritas. Memang itulah alasannya terus. Sampai sekarang kami masih menunggu," kata dia. 

Kuasa hukum Bakso Sony, Dedi Setiadi, ketika dihubungi pada Selasa (28/9) sore membenarkan hal tersebut. "Kami masih diskusi,ada yang perlu direvisi," singkatnya (jim/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: