Bagian Pengadaan Barang/Jasa Gelar Bimtek dan Sosialisasi Perpres No.12/2021

Bagian Pengadaan Barang/Jasa Gelar Bimtek dan Sosialisasi Perpres No.12/2021

Medialampung.co.id - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Lambar menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) perencanaan pemilihan penyedia barang dan jasa serta sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No.16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di Aula Kagungan, Rabu-Kamis (24-25/1)

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Akmal Abdul Nasir, serta dihadiri Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar Ir. Hotmuda Simarmata, M.P, narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Hi. Fahrurrazi, M.Si., serta peserta yang terdiri dari PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam sambutannya, Sekkab Akmal Abdul Nasir mengungkapkan, bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam Perpres No.12/2021 tentang perubahan atas Perpres No.16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan adanya regulasi tersebut, hal ini menunjukan bahwa pemerintah serius dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan dan profesional sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efektif, dan tepat guna sesuai dengan ketentuan Value For Money.

“Pengadaan barang dan jasa ini memiliki peran penting dan strategis, oleh karena itu penting untuk mengikuti setiap proses dalam pengadaan barang/jasa sesuai regulasi yang ada, agar tercipta pengadaan barang/jasa yang akuntabel termasuk diantaranya dalam tahap perencanaan,” ungkap Akmal

Menurut Akmal, di dalam perencanaan pengadaan barang/jasa tersebut terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan secara benar, termasuk dalam pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Untuk itu, kegiatan Bimtek ini sangat penting dilakukan agar para pelaku pengadaan barang/jasa seperti pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan barang dan Pokja pemilihan pengadaan barang dan jasa (PBJ) lebih memahami secara teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

“Saya berpesan kepada peserta Bimtek agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan narasumber untuk selanjutnya dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat pada perangkat daerah masing-masing sehingga program kegiatan dapat berjalan dengan cepat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Akmal.

Sementara Ketua Pelaksana yang juga menjabat Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Lambar Hotmuda Simarmata dalam laporannya mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya Bimtek tersebut untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa pengadaan barang/jasa pemerintah bukan sekedar mendapatkan penyedia tetapi lebih lagi yaitu mendapatkan barang/jasa yang tepat untuk setiap anggaran yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan lokasi.

Selain itu, bertujuan untuk mensosialisasikan Perpres No.12/2021 tentang perubahan Perpres No.16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena dalam Perpres yang baru tersebut terdapat perubahan-perubahan yang mendasar dari Perpres sebelumnya, misalnya tugas dan kewenangan pelaku pengadaan barang/jasa.

“Tujuan lainnya untuk memperlancar proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan terhindar dari permasalahan hukum,” tegas Hotmuda.

Seraya menambahkan, peserta kegiatan Bimtek dan sosialisasi ini terdiri dari PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa sedangkan narasumber Dr. Hi. Fahrurrazi, M.Si dari LKPP. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: