Azhari : Jangan Ada KKN Dalam Program Rehabilitasi RTLH

Azhari : Jangan Ada KKN Dalam Program Rehabilitasi RTLH

Medialampung.co.id - Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Lambar Azhari, S.H., menyoroti program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digulirkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) sejak dua tahun terakhir, dan tahun 2020 diusulkan kembali untuk dianggarkan.

“Tahun 2020, program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini-kan masih diusulkan Dinas Sosial untuk dianggarkan. Saya ingin tanyakan apakah warga penerima program itu ditunjuk oleh peratin atau Dinsos?” kata Azhari pada saat pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun 2020 antara Banang dan OPD di ruang sidang Maghasana DPRD, Rabu (13/11).

Menurut dia,  jangan sampai terjadi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program tersebut, jangan karena masih ada ikatan saudara atau dekat dengan peratin sehingga peratin mengusulkan warga tersebut untuk mendapatkan bantuan rehab rumah tidak layak huni. “Kita lihat di lapangan ada warga yang menerima bantuan karena memiliki kedekatan dengan peratin. Ini harus ada solusi dari Dinsos agar tidak terjadi KKN,” ungkap dia.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinsos Raswan, S.H, M.M., mengungkapkan, untuk tahun 2020, pihaknya mengusulkan program rehabilitasi RTLH untuk 142 KK. Mekanismenya, pemilik rumah mengajukan permohonan kepada peratin setempat, kemudian peratin bersama aparat pekon  melakukan musyawarah di tingkat pekon. Dari hasil musyawarah tersebut, peratin mengajukan proposal kepada Dinsos dan dinas melakukan verifikasi ke lapangan. “Verifikasi yang dimaksud dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi rumah warga layak atau tidak mendaparkan bantuan. Hasil verifikasi tersebut nantinya disampaikan kepada Bapak Bupati kemudian bupati menerbitkan SK penerima bantuan. Jadi bukan Dinas Sosial yang menujuk langsung, tapi warga yang mengusulkan,” kata dia.

Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Rega Saputra menambahkan, untuk tahun 2020 lokasi sasaran program rehabilitasi RTLH belum ditentukan karena akan dibahas dengan tim kabupaten. “Program rehab rumah tidak layak huni ini bukan hanya di Dinsos, tapi juga ada di Dinas PUPR, Baznas dan instansi lainnya. Kalau di Dinsos, seperti halnya tahun ini, warga penerima program mendapatkan alokasi dana senilai Rp15 juta per kepala keluarga (KK) namun bukan dalam bentuk uang tunai melainkan bahan material bangunan,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: