ASN Lambar Dilarang Meninggalkan Wilayah

ASN Lambar Dilarang Meninggalkan Wilayah

Medialampung.co.id -  Dengan ditetapkannya Kota Bandarlampung sebagai zona merah pandemi virus corona (Covid-19) pertangal 28 April 2020, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lambar diminta agar tidak meninggalkan wilayah Kabupaten Lambar (meninggalkan tempat). Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Lambar nomor060/352/109/2020 tentang larangan untuk tidak meninggalkan wilayah Kabupaten Lambar bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  “SE bupati tersebut telah kita sampaikan kepada asisten, staf ahli, kepala Dinas/Badan/Inspektur/Kantor/Bagian serta camat se-Kabupaten Lambar,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lambar Pirwan Bachtiar, S.E, M.M, Selasa (5/5). Selain ASN agar tidak meninggalkan wilayah Kabupaten Lambar, lanjut Pirwan, SE tersebut juga berisikan apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan meninggalkan wilayah Kabupaten Lambar (Baik dalam tugas atau dalam hal penting dan mendesak) maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) dan apabila telah kembali (bila dari wilayah zona merah) ASN yang bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan.  Kemudian, kepala OPD pada pemerintah daerah Kabupaten Lambar memastikan agar ASN di lingkungan OPD yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Kabupaten Lambar. “Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,  PP Nomor30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil dan PP nomor49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja,” tegasnya.  Masih kata Pirwan, dalam upaya pencegahan dampak sosial (Covid-19) ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada diluar atau berpergian di luar rumah tanpa terkecuali, menjaga kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat , menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu dan hindari kerumunan. Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: