Asah Pemahaman Petugas Tentang Perpajakan, Pekon Trimulyo Datangkan BPKD Lambar

Asah Pemahaman Petugas Tentang Perpajakan, Pekon Trimulyo Datangkan BPKD Lambar

Medialampung.co.id - Badan Pengelolaan Kuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat menyosialisasikan perpajakan dan pembekalan petugas di Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedungsurian, bertempat di Balai Pekon setempat, Kamis (17/6).

Dalam kegiatan ini di isi langsung oleh Kasubbid Pendataan dan Penilaian BPKD Lambar Yudi Patoni yang juga dihadiri Petugas Perpajakan di Pemerintahan Pekon Trimulyo yaitu para kepala pemangku.

Sosialisasi itu bertujuan agar petugas pendata di pekon dalam hal ini Kepala Pemangku mempunyai pemahaman yang komplit dan mumpuni terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), sehingga pada saat ada komplain dan pertanyaan dari masyarakat atau subjek pajak mereka bisa menjelaskan.

Selain itu adalah karena PBB itu pekerjaan rutin tahunan di pekon sehingga akan membuat petugas itu menjadi sigap dan cepat tanggap apabila ada perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) baru yang muncul.

Yudi Patoni berharap Pekon Trimulyo untuk mempertahankan prestasi yang selama tiga tahun belakangan ini selalu mendapat peringkat pertama dalam hal pembayaran PBB se-Kecamatan Gedungsurian.

"Dengan sosialisasi ini para petugas bisa mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi lunas PBB, seperti yang telah diraih kurun waktu tiga tahun ini," harapannya. 

Sementara disampaikan Peratin Trimulyo Buchori, S.P, pihaknya sengaja mengundang tim dari BPKD Lambar dalam sosialisasi itu tujuannya supaya petugas pemungut dan pendata PBB dalam hal itu pejabat pemangku, ada kesamaan pandangan dan pengetahuan masalah pajak.

"Dalam perjalannya masalah pajak ini dinamis dengan perkembangan zaman, oleh karena itu agar petugas bukan hanya berperan memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan memungut pajak saja, melainkan dapat memberikan penjelasan kepada subjek Pajak ketika terjadi komplain," sebut pihaknya.

Apalagi terkait pajak setiap tahun condong terjadi perubahan (upgrade) seperti kenaikan NJOP atau lainnya. Contohnya jika tahun lalu pajak minimal Rp15 ribu, tahun ini Rp17 ribu artinya mengalami kenaikan. 

"Nah ketika warga bertanya kok ada perubahan biaya Pajak harapan saya petugas pemangku bisa menjelaskan dasar-dasar adanya kenaikan, termasuk mulai tahun ini adanya perubahan dalam pembayaran bukan di BPKD lagi melainkan di Bank Lampung, dan untuk Pekon Trimulyo saat ini sudah ada Smart Lampung atau agen Bank Lampung yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) petugas juga dapat mensosialisasikan itu yakni kemudahan bagi warga jika bayar PBB," tandasnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: