Apdesi Pesawaran Minta Perpres Penggunaan Dana Desa Direvisi

Apdesi Pesawaran Minta Perpres Penggunaan Dana Desa Direvisi

Medialampung.co.id - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pesawaran mengharapkan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).

Ketua Apdesi Kabupaten Pesawaran Suranto mengatakan penggunaan Dana Desa (DD) saat ini lebih baik diprioritaskan untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur.

"Pemberdayaan dan Infrastruktur harus tetap menjadi prioritas utama, karena itu menjadi salah satu pondasi untuk meningkatkan kembali perekonomian masyarakat pasca Covid-19 mereda. Bukan dengan dengan cara masyarakat hanya diberikan bantuan terus menerus. Karena untuk masyarakat yang tidak mampu sudah dibantu melalui program PKH dan BPNT," ungkap Suranto, Rabu (22/12)

Dikatakan, para kepala desa menilai, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa (Pemdes) dengan masyarakat. Para kepala desa juga menyebut, Perpres No.104/2021 secara tidak langsung sudah merubah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah disusun melalui musdes.

“Dengan diterbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemdes menjadi sangat terbatas, Selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40% dana desa yang diperuntukan untuk BLT pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran karena ada desa dengan jumlah kepala keluarga yang hanya sedikit. Otomatis apabila itu tetap dipaksakan maka orang yang sudah mampu juga akan mendapatkan bantuan," jelasnya.

Menurut Suranto, penggunaan 40% Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT dapat menghambat pembangunan ekonomi dan fisik di semua desa, Selain itu, dengan alokasi 40% dana desa untuk BLT juga akan menimbulkan permasalahan baru seperti yang sering terjadi di desa-desa lantaran tidak akan tepat sasaran yang mengakibatkan kecemburuan sosial di antara masyarakat.

"Dengan diterbitkannya Perpres 104 itu, kewenangan Pemdes dalam mengurus urusan rumah tangganya sesuai Undang-Undang Desa No.6/2014 dilemahkan secara perlahan," imbuhnya. 

Diketahui, dalam Perpres tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan DD tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40%. 

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dan Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 itu paling sedikit 8% dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya. 

Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres No.104/2021, Pemdes mengelola sisa sebesar 32% dan alokasi yang diprotes keras oleh para kepala desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40%. (esn/ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: