Aparat Pekon Trimulyo Tandatangani Pakta Integritas

Aparat Pekon Trimulyo Tandatangani Pakta Integritas

Medialampung.co.id - Mengaplikasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019 diantaranya tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Pemerintahan Pekon. Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melakukan pembinaan perangkat sekaligus penandatanganan pakta integritas, kontrak kerja antara perangkan dengan peratin.

Penandatanganan integritas oleh Juru Tulis (Jurtul), Kasi, Kaur dan 11 orang Kepala Pemangku tersebut bertempat di balai pekon setempat, Selasa (25/2), dan disaksikan langsung oleh Camat Ernawati, S.E., yang sekaligus memberikan arahan dan pembekalan bagi Perangkat Pekon.

Dalam arahanya Camat menekankan kepada Kepala Pemangku bahwa Pemangku adalah miniaturnya Pekon sehingga tanggung jawab dan tugas Kepala Pemangku sama dengan tanggung jawab Peratin dalam lingkup kepemangkuan atau kedusunan.

Kepala Pemangku adalah peratin-peratin di pemangkunya masing-masing. Tugasnya bukan sekedar kewilayahan saja tapi juga kegiatan-kegiatan administrasi.

Dijelaskan Peratin Buchori, S.P., selain fokus pada empat item penggunaan Anggaran Dana Desa. (DD), diantaranya bidang pemerintahan,  pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan juga terkait kesejahteraan aparatur pekon, yang mana saat ini siltap Perangkat Pekon disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II.a masa kerja 0 (nol) tahun.

Dengan demikian beban kerja dan tanggung jawab kerja aparatur harus lebih maksimal selayaknya juga ASN dalam menjalankan tugas popok dan fungsi (tupoksi), maka terkait itu hari kerja aparatur pekon di Pekon Trimulyo akan disesuaikan dengan jam kerja ASN.

Dengan penandatanganan pakta integritas tersebut, semua aparatur pekon siap dievaluasi, setiap perkembangan dan di akhir tahun.

"Tentunya harapan kita semenjak dilakukan kontrak kinerja aparat bersamngkutan dalam melaksanakan tugas lebih  konsisten. Karena tanggung jawab melekat sesuai dengan jabatan yang diemban," jelasnya.

Utamanya lagi tanggung jawab moral karena aparatur pekon yang merupakan pilihan dari masyarakat dengan syarat-syarat khusus, jadi ketika diberikan amanah maka wajib dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.(ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: