Amirian Kutuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Amirian Kutuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Medialampung.co.id - Kembali terulangnya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), seperti kasus yang tengah menggemparkan masyarakat sekarang ini, yakni seorang guru ngaji mencabuli Enam orang muridnya, dikutuk keras Kepala Dinas Pengedalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lambar.

Kadis DPPKBP3A Lambar Ir. Amirian, M.P., menyebutkan, menyikapi kejadian tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran dan instansi berkompeten lainnya serta telah menyiapkan tim utuk menemui para korban dan keluarga korban sebagai bentuk kesiapan melakukan pendampingan hukum.

"Kami sangat mengutuk perbuatan tersebut. Dan kejadian itu diharapkan jadi pelajaran bagi semua bahwa potensi bahaya terhadap anak-anak selalu ada, dimana-mana, baik disekolahan, lingkungan bermain," tegasnya.

Oleh sebab itu dibutuhkan peran serta semua masyarkat untuk bersama mengawasi keberadaan anak-anak, seperti menjalin komunikasi antara anak dan orang tua supaya hal seperti itu bisa dicegah.

Pasalnya, kata dia, menurut dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisan, perbuatan asusila tersebut sudah berlangsung sejak Agustus, dan baru terungkap saat ini, itu menandakan masih kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak.

Pada kesempatan itu Amirian juga menyampaikan, DPPKBP3A Lambar telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sebagai persiapan jika pihak korban membutuhkan pendampingan hukum. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Provinsi, dan Disprov melalui dinas terkait juga siap memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para korban, untuk memulihkan truma pisikologi atas perbuatan pelaku," jelasnya.

Amirian juga minta kepada penegak hukum untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya, supaya memberikan efek jera kepada para pelaku. "Dalam hal pendampingan dan pembelaan kepada para korban kami sedang menyusun strategi yang baik agar pihak korban juga tidak merasa keberatan karena merasa malu atau lainnya," tandas dia.(ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: