Alokasikan Anggaran Penanganan Covid-19 Tidak Perlu Ketok Palu DPRD
Medialampung.co.id - Realokasi anggaran dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 tidak perlu dengan ketok palu DPRD melalui rapat paripurna.
Menurut Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2020, kepala daerah diberi kewenangan untuk melakukan re-alokasi anggaran dalam upaya penanganan Covid-19.
"Artinya kepala daerah dapat mengeluarkan anggaran belanja mendahului perubahan APBD sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Adapun ke DPRD sifatnya hanya pemberitahuan saja dari kepala daerah" ujar Heri, Senin (13/4). Kendati tanpa harus mendapat persetujuan dari DPRD melalui rapat paripurna, namun DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasannya.
"Pengawasan dari kami untuk memastikan anggaran tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran oleh gugus tugas penanganan Covid-19, "sebut Heri.
Senada, Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega mengatakan bahwa pergeseran anggaran dan refocusing anggaran melalui Perkada yang kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD.
"Dasar hukumnya Perpu No 1 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri No 20 tahun 2020. Angka relokasi anggaran yang saat ini Rp137 miliar kemungkinan masih bertambah dengan pemkab melakukan perubahan perkada sampai sebelum penyampaian RAPBD Perubahan 2020, "kata Hendra. (rnn/ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: