Alokasi Kursi Berpotensi Berkurang, DPRD Pesawaran Bakal Ikuti Aturan

Alokasi Kursi Berpotensi Berkurang, DPRD Pesawaran Bakal Ikuti Aturan

Medialampung.co.id - Terkait potensi berkurangnya alokasi kursi di DPRD Pesawaran pada pemilu legislatif 2024 mendatang, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran Paisaludin menegaskan, akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan termasuk ketentuan yang mengatur jumlah kursi di DPRD Pesawaran.

"Masalah 45 atau nanti menjadi 40 kursi karena berkurangnya jumlah penduduk, kita tidak bisa memaksakan untuk mempertahankan tetap 45 kursi. Pada prinsipnya kita ikuti aturan dan fakta di lapangan," ungkap Paisaludin.

Dikatakan, saat ini yang paling penting adalah memastikan validitas data kependudukan di Kabupaten Pesawaran. Sehingga, perlu dilakukan pemutakhiran data penduduk di 144 desa di kabupaten setempat. 

"Tentunya itu (Data Penduduk) harus valid. Kami dari DPRD tidak pernah mau memaksakan dewan harus 45 orang, yang pasti mengacu pada aturan yang ada," ucapnya.

Ditanya adanya kendala anggaran untuk melakukan pemutakhiran data serta sejumlah sumber daya yang perlu dilengkapi di Disdukcapil Pesawaran? Ketua DPD PAN Pesawaran ini mengaku, sejak awal pembahasan APBD 2022, DPRD terbuka dan mengcover apa yang menjadi kebutuhan bagi dinas terkait.

"Pada prinsipnya kita siap dukung program yang diusulkan pihak eksekutif. Terkait pemutakhiran data, kami akan segera agendakan rapat dengar pendapat," pungkasnya.

Sebelumnya, Potensi berkurangnya jumlah kursi di DPRD Pesawaran saat ini semakin besar. Pasalnya, penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) oleh Disdukcapil setempat paling lambat disampaikan ke KPU sekitar Oktober 2022 mendatang.  

Sementara berdasar  pemutakhiran data yang telah dilakukan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, jumlah penduduk setempat sekitar 477.165. 

Hal itu tentunya berimbas pada berkurangnya kursi anggota DPRD di kabupaten setempat yang semula 45 kursi menjadi 40 kursi pada periode pemilu 2024 mendatang.

Jika merujuk pada  undang undang nomor 7/2017 tentang pemilihan umum pasal 191 ayat 2 huruf (e) disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.(ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: