Alasan Pokmas Ada Pungutan Untuk Dana Cadangan?

Medialampung.co.id – Sekretaris Komisi II DPRD Pesisir Barat (Pesbar), Erwin Goestom, mempertanyakan terkait dengan pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) yang menangani pemasangan Kwh baru listrik PLN yang disubsidi oleh Pemkab Pesbar seperti yang ada di Pekon Bumi Ratu maupun Pekon lainnya yang ada di Kecamatan Ngambur.
“Kita mempertanyakan Pokmas untuk Kwh listrik bersubsidi itu dibentuk oleh siapa, karena pokmas ini bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Erwin dalam hearing terkait persoalan Kwh listrik PLN bersubsidi di Pekon Bumi Ratu Ngambur, Kamis (30/4).
Dijelaskannya, pihaknya juga mempertanyakan mengenai kebenaran adanya penarikan biaya sebesar Rp1.850.000,- untuk satu Kwh baru setiap warga calon pelanggan penerima program Kwh listrik subsidi dari Pemkab Pesbar itu, mengingat dirinya juga telah memegang beberapa bukti kwitansi mengenai adanya pembayaran biaya pemasangan kwh listrik dengan biaya sebesar 1.850.000,- tersebut.
“Begitu juga dengan kriteria penerima pemasangan kwh listrik bersubsidi tersebut hingga kini kita nilai belum jelas kriterianya seperti apa, apakah hanya untuk warga kurang mampu saja atau memang termasuk untuk warga yang mampu,” jelasnya.
Sementara itu, ketua Pokmas tiga pekon yakni Pekon Mon, Negeri Ratu Ngambur dan pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur, Maryadi, mengatakan bahwa Pokmas dibentuk dari hasil kesepakatan di tiga pekon yang dihadiri peratin yakni Pekon Mon, Negeri Ratu Ngambur dan Bumi Ratu, terutama pekon yang memang akan memasang program Kwh listrik PLN yang disubsidi oleh Pemkab setempat. “Pembentukan pokmas tentu berdasarkan kesepakatan bersama,” kata dia.
Sedangkan, lanjut Maryadi, dirinya juga membenarkan jika adanya penarikan biaya sebesar Rp1.850.000,- untuk setiap calon pelanggan atau per Kwh listrik PLN bersubsidi tersebut dan besaran penarikan biaya itu juga sudah berdasarkan kesepakatan. Maryadi membeberkan, penarikan biaya sebesar Rp1.850.000,- per calon pelanggan itu dengan rincian antara lain biaya pembebasan lahan dan tebang pohon sebesar Rp500.000,- yakni untuk pohon kecil sebesar Rp100.000,- dan pohon besar produktif dengan nilai Rp200.000,- per batang.
Kemudian, biaya sebesar Rp1.350.000,- sisanya untuk instalasi dalam rumah, Sertifikat Laik Operasi (SLO), biaya pemasangan dan lainnya, dengan rincian yakni untuk biaya SLO sebesar Rp150.000,- yang diserahkan dari Pokmas ke pihak Vendor, selanjutnya biaya instalasi sebesar Rp400.000,-, biaya untuk Pokmas sebesar Rp150.000,-, ongkos pasang instalasi dalam rumah Rp100.000,- dan biaya tarik kabel Rp100.000,-, serta pembelian konektor sebesar Rp20.000,-.
“Sedangkan sisa dari semua biaya itu sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi jika terjadi kendala dalam pemasangan listrik, jika tidak ada kendala ya nanti akan kita rapatkan dengan Pokmas kembali mengenai sisa dana itu,” kilahnya.
Diketahui, dalam hearing tersebut juga dijelaskan untuk pemasangan Kwh listrik PLN yang disubsidi Pemkab Pesbar yang telah terpasang di tiga Pekon yang ditangani Pokmas itu antara lain Pekon Negeri Ratu Ngambur dari 31 usulan terpasang 28 Kwh, Pekon Mon dari usulan 408 Kwh terpasang 401 Kwh dan pekon Bumi Ratu dari usulan 560 Kwh baru akan direalisasikan 332 Kwh.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: