Akibat Covid-19, Jumlah Wanita Menjanda di Lambar dan Pesbar Menurun
Medialampung.co.id – Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia, berdampak terhadap angka perceraian di Kabupaten Lampung Barat yang mengalami penurunan drastis. Bahkan angka penurunannya sangat tinggi, yakni hampir 50 persen jika dibandingkan dengan sebelum adanya wabah tersebut.
Humas Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa Ali Muhtarom, SHI, MHI., mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana hingga pertengahan tahun perkara perceraian yang ditangani PA setempat mencapai 500 perkara, sementara hingga pertengahan tahun ini hanya sekitar 270 perkara saja, angka yang menurutnya terjadi penurunan yang luar biasa.
"Apa itu karena adanya pandemi yang terjadi (Covid-19) atau bukan, namun ini tentunya menjadi kabar baik, bahwa angka perceraian di yang kami tangani mengalami penurunan yang signifikan,” ungkap Ali Muhtarom.
Hanya saja, kata dia, dengan adanya pandemic Covid-19, pihaknya memberlakukan pembatasan sosial sehingga pendaftar diberi batasan dalam setiap harinya, dnegan begitu tidak seperti saat masih normal, bahkan pendaftaran langsung ditutup dan hanya pendaftaran online.
”Kalau selama pandemi pendaftar hanya diberi kuota tiga orang per hari, sedangkan untuk proses persidangan tetap berjalan, namun ada beberapa protokol persidangan yang agak ketat seperti dipersyaratkan untuk di cek suhu, ruang tunggu berjarak, sebelum memasuki ruang persidangan wajib mencuci tangan dan menggunakan masker termasuk saksi,” kata dia.
Sehingga dengan adanya pembatasan ini sangat berpengaruh, artinya ini merupakan dampak positif dari pandemi. Pihaknya tetap berharap agar tingkat penanganan perkara tidak berubah walaupun dengan kondisi seperti ini, jangan sampai malah pasca Covid-19 malah membludak.
Terkait menghadapi new normal, Ali mengaku beberapa kebijakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 akan dilakukan mulai dari membatasi penanganan perkara agar mengurangi penumpukan yang maksimal empat perkara dalam sehari.
”Bahkan untuk pengambilan produk pengadilan seperti surat cerai, salinan putusan juga dibatasi lima perhari, antara pemohon dan petugas pelayanan diberi sekat pembatas,” imbuhnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: