Akhir Desember, Libur Panjang Selama 11 Hari

Akhir Desember, Libur Panjang Selama 11 Hari

Medialampung.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya akan menikmati libur panjang di akhir tahun 2020 ini. Tidak tanggung-tanggung, selain ada 2 hari libur nasional (hari raya natal) dan lima hari cuti bersama pengganti libur hari raya idul fitri, ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, sehingga total hari libur sebanyak 11 hari tanpa jeda.

Kabag Organisasi Sekretariat  Pemkab Lambar Pirwan Bachtiar, SE., mengatakan, libur dan cuti  bersama tersebut berdasarkan aturan terakhir soal libur akhir tahun termuat dalam SKB 3 Menteri No.440/2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.728/2019, No.213/2019, No.01/2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

”Berdasarkan SKB tersebut, maka daftar libur panjang akhir tahun 2020 ini yakni Kamis (24/12/2020) Cuti Bersama Hari Raya Natal, Jumat (25/12/2020) Libur Nasional Hari Raya Natal, kemudian Senin, Selasa, Rabu, Kamis (28-31/12/2020) Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah kemudian Jumat (1/1/2021) Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi, jadi jika tidak ada perubahan libur dan cuti bersama itu 11 hari termasuk sabtu dan minggu,” ungkap Pirwan.

Terkait dengan libur dan cuti bersama  tahun 2020,  Bupati Lambar  juga telah mengirimkan surat edaran (SE) No.060/280/09/2020 tentang perubahan hari raya libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Terdapat sejumlah point disampaikan dalam rangka upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberikan pedoman bagi organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Salah satu poinnya yakni untuk unit kerja satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja satuan organisasi, lembaga dan perusahaan lain sejenisnya, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada libur nasional dan cuti bersama.

”Poin lainnya dimana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan organisasi,”  pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: