Akad Nikah Ditiadakan Selama Darurat Covid-19

Akad Nikah Ditiadakan Selama Darurat Covid-19

Medialampung.co.id – Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten setempat agar sementara ini dapat menunda akad nikah hingga darurat Covid-19 tersebut berakhir.

Hal itu juga berdasarkan surat edaran nomor :P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, perubahan atas surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03 2020, tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Demikian dikatakan, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Khotob, S.Ag., mendampingi kepala kantor Kemenag Pesbar, Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., Jum’at (3/4). Menurutnya, dalam surat edaran tersebut dijelaskan salah satunya sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di Kantor Urusan Agama (KUA) antara lain pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

"Kemudian untuk permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani, sehingga diminta masyarakat untuk menundanya,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, untuk pelayanan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020 dan pelayanan nikah diluar KUA ditiadakan, serta diminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA. Untuk itu diharapkan agar masyarakat dapat memahami dan memakluminya terkait dengan adanya edaran dari Kemenag RI melalui Dirjen Bimas Islam tersebut.

Dikatakannya, Kemenag Pesbar juga tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online. Serta akan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara online dapat dilaksanakan secara optimal.

"Sedangkan pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tentu tidak diperkenankan,” tandasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: