Airhitam Kecamatan Pertama yang Gelar Rakor Pemutakhiran Data IDM dan SDGs Desa 2021

Airhitam Kecamatan Pertama yang Gelar Rakor Pemutakhiran Data IDM dan SDGs Desa 2021

Medialampung.co.id - Kecamatan Airhitam Kabupaten Lampung Barat, menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Survey Indeks Desa Membangun (IDM) dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa atau SDGs Desa bertempat di aula kecamatan setempat, Selasa (16/3).

Kegiatan itu diikuti oleh seluruh peratin dan juru tulis sepuluh pekon yang ada di kecamatan tersebut.

Rakor yang dipimpin oleh Camat Airhitam, Drs. Dahlin, M.Pd, didampingi oleh Sekcam dan para Kasi Kecamatan, juga dihadiri oleh Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Lampung Barat, Anton Hilman, S.Si dan Tim Pendamping Kecamatan Air Hitam.

Dalam sambutannya, Dahlin, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja keras semua pihak, terutama para peratin dan perangkat pekon beserta LHP dan lembaga yang ada di pekon, dan juga tim kecamatan serta tim pendamping desa Kecamatan Airhitam atas tercapainya target pekon di Airhitam lepas dari status tertinggal.

"Awal Tahun 2020 lalu, di ruangan ini, kita membahas IDM dan mengevaluasi pekon-pekon dan diakhiri dengan target 2020 pekon-pekon di Kecamatan Airhitam lepas dari status pekon tertinggal, dan alhamdulilah tercapai, 2021 tidak ada lagi pekon tertinggal di Air Hitam," tegasnya. [caption id="attachment_31906" align="aligncenter" width="720"] Camat Airhitam Drs Dahlin, M.Pd[/caption]

Ditambahkan oleh Dahlin, untuk 2021 ini, berdasarkan hasil diskusi bersama tim kecamatan, melihat kondisi dan dinamika pekon dalam kegiatan-kegiatan kunjungan kerja ke pekon-pekon, dan juga kegiatan-kegiatan pekon yang dianggarkan di APBPekon tahun 2020 lalu juga 2021 ini, besar harapan pihaknya akan ada pekon yang sudah mencapai status desa atau pekon mandiri.

Untuk itu rekomendasi dari hasil IDM 2020 menjadi perhatian dari pihak kecamatan Air Hitam.

Dijelaskan juga oleh Camat Dahlin, terkait dengan pemutakhiran data IDM dan juga SDGs 2021, sesuai dengan peraturan menteri desa PDTT dan juga sesuai dengan yang disampaikan pihak kabupaten, bahwa kegiatan ini adalah salah satu prioritas dari Dana Desa tahun 2021 dan berbasis aplikasi.

Dalam teknisnya, akan dibentuk kelompok kerja relawan pendataan desa dengan struktur peratin sebagai pembina, Ketua tim atau pokja adalah sekretaris desa,  dan kasi pemerintahan sebagai sekretaris pokja.  Untuk anggota pokja berasal dari  unsur perangkat desa (kasi kaur pemangku), unsur pemuda/karangtaruna, unsur PKK, dan unsur masyarakat lainnya termasuk mahasiswa yang ada di pekon. Dan untuk para pendamping desa, para Babinsa dan Babinkamtibmas adalah mitra dari pokja relawan pendataan desa.

Dan ditargetkan dalam Dua hari kedepan seluruh pekon telah menyelesaikan SK Pokja Relawan Pendataan Desa, dikarenakan terkait dengan username dan password yang akan digunakan dalam aplikasi pendataan SDGs dan IDM 2021. [caption id="attachment_159030" align="aligncenter" width="488"] Koordinator Kabupaten P3MD Lambar Anton Hilman, S.Is.[/caption]

Sementara itu, dalam pemaparannya terkait dengan kegiatan pemutakhiran data IDM dan SDGs desa, Anton Hilman, selaku Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Lampung Barat menyampaikan bahwa ini adalah rakor pertama tingkat kecamatan yang membahas persiapan pemutakhiran data IDM dan SDGs Desa tahun 2021.

Dijelaskan juga olehnya bahwa 6 tahun implementasi undang-undang tentang desa dengan dana desa, pihak kementrian desa terus melakukan evaluasi, perbaikan dan juga penyempurnaan regulasi atau kebijakan terkait desa.

"SDGs desa adalah salah satu terobosan dari kementrian desa untuk lebih terarah, terkonsep dan lebih terukurnya program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang ada di desa," paparnya

Dijelaskan oleh Anton, bahwa SDGs bukan hal baru, jika di pemerintahan daerah biasa disebut dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB, dan sudah menjadi kebijakan pembangunan nasional sejak tahun 2017 dengan terbitnya Perpres 59 tentang pelaksanaan Pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang berisi 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

Wilayah Indonesia yang 91% adalah desa dan 45% penduduk indonesia tinggal di desa, menjadi pertimbangan, bahwa untuk meningkatkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana Perpres 59 tersebut, konsep SDGs dengan 17 tujuan, diturunkan menjadi SDGs Desa, dengan menambahkan satu  tujuan yang merupakan local wisdom atau  kearifan lokal desa, yaitu kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa adaptif dan dengan Pemerintahan desa adalah lokomotif  menuju tercapainya SDGs Desa.

“Tujuan pembangunan desa atau arah pembangunan desa dari sabang sampai marauke sama, mengacu ke 18 SDGs Desa, yaitu Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Pendidikan desa berkualitas, Desa berkesetaraan gender, Desa layak air bersih dan sanitasi, Desa yang berenergi bersih dan terbarukan, Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, Inovasi dan infrastruktur desa, Desa tanpa kesenjangan, Kawasan pemukiman desa berkelanjutan, Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, Ekosistem laut desa, Ekosistem daratan desa, Desa damai dan berkeadilan, Kemitraan untuk pembangunan desa dan terakhir adalah Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif, tegas Anton.

Dalam proses pencapaian 18 SDGs Desa tersebut, program yang dibutuhkan atau kegiatan  yang dilakukan oleh desa dapat berbeda-beda tergantung kondisi desa.  Dan untuk mendapatkan data terbaru, yang akurat, lengkap, berdasarkan kondisi desa maka dilakukanlah pemutakhiran data untuk mendukung program kegiatan dalam rangka mencapai 18 SDGs Desa, dan kegiatan tersebut bernama Pemutakhiran Data SDGs Desa. 

Tujuan kita adalah agar Desa atau Pekon akan memiliki data mikro, yang detail jelas dan akurat, ketika pekon bicara kemiskinan akan ada definisi miskin yang kontekstual, didukung data by name by addres siapa yang miskin dan dimana beradanya si miskin ini, dan program apa yang harus diterima oleh si miskin," kata Anton.  

Ditegaskan oleh Anton, bahwa ada Dua kegiatan pemutakhiran data yang harus selesai pada 15 Mei 2021, yaitu IDM dan SDGs Desa. Dasar dari kegiatan ini adalah Permendes PDTT No.13/2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021, Permendes PDTT No.21/2020 tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa, Surat dirjen Pembangunan desa.

Dan Perdesaan Kemendes PDTT No.5/PR. 03.01/III/2021 dan Surat dari Sekretaris Daerah Lampung Barat No.414.1/359/III.13/2021 tentang Pemutakhiran SDGs dan IDM 2021.

Sebagai gambaran teknis pemutakhiran data SDGs Desa, ada 4 kuesioner, yaitu kuesioner individu, kuesioner kepala keluarga/rumah tangga, kuesioner pemangku dan kuesioner pekon. 

Ini adalah pekerjaan besar dan butuh waktu, tenaga dan tim yang solid.  Dan juga dibutuhkan dukungan android dengan RAM 3GB dan memori minimal 64GB, karena data data tersebut akan di input ke aplikasi yang bernama Aplikasi SDGs Desa versi 1.3 dan di upload, dan hasil akhir dari kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa ini, dapat dilihat di website sid.kemendesa.go.id

Mengingat pentingnya keakuratan data yang didapat, setelah pokja terbentuk dan sebelum melaksanakan pendataan, akan dilakukan pembekalan atau pelatihan singkat oleh tim pendamping bersama dengan pihak pemkab, dinas PMD  atau kecamatan. 

"Tugas kita semua adalah mendukung pekon melalui pokja nya agar dapat bekerja dengan optimal. Salah data akan menyebabkan salah analisa, dan akan menghasilkan rekomendasi yang salah, dan akibatnya akan membuat pembangunan desa salah arah," pungkas Anton. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: