Agung akan Dititipkan ke Rutan, Ini Penjelasan KPR

Agung akan Dititipkan ke Rutan, Ini Penjelasan KPR

Medialampung.co.id - Tersangka suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara dikabarkan akan dititipkan sementara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung setelah dilakukan pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Senin (17/2) besok.

Dari informasi itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandarlampung Ferizal saat dikonfirmasi medialampung.co.id menjelaskan belum menerima pemberitahuan lebih jauh dari JPU KPK mengenai penahanan Agung ke pihaknya.

"Kalau pemberitahuan secara resmi kami belum menerima sampai saat ini," ujar Ferizal, pada Minggu (16/2).

Namun, dirinya juga mengaku hanya mendapatkan sedikit informasi kalau memang Agung akan dititipkan ke Rutan.

"Baru dapat info sedikit kalau nanti akan dititipkan ke kami. Tapi, itu baru sebatas informasi saja, apabila memang nanti benar ya kami akan menerimanya," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung Ahmad Walid belum menerima informasi lebih jauh terkait penitipan tahanan KPK yakni Syahbudin dan Wan Hendri ke pihaknya.

"Sementara ini kita belum menerima pemberitahuan akan dititipkan ke sini (Lapas, red)," ungkapnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: