8 Persen Dana Kelurahan akan Digunakan untuk Penanganan Covid-19

8 Persen Dana Kelurahan akan Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Medialampung.co.id - Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/2021 tentang transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam rangka penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, Pemkab Lambar akan melakukan penyesuaian anggaran dana kelurahan tahun 2021.

“Setiap kelurahan di Kabupaten Lambar tahun ini akan menerima dana kelurahan bersumber dari APBD Lambar sebesar Rp500 juta, dari jumlah tersebut minimal 8 persen atau sekitar Rp40 juta akan digunakan dalam rangka pembiayaan kegiatan pos komando tingkat kelurahan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Ir. Okmal, M.Si, Selasa (23/3).

Terkait akan dilakukannya penyesuaian dana kelurahan tersebut, kata Okmal, pemerintah daerah telah mengirimkan surat No.900/107a/IV.01/2021 perihal penyampaian usulan pergeseran anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2021 kepada empat camat yang memiliki wilayah kelurahan yaitu Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Sekincau dan Kecamatan Balikbukit. 

“Kita telah meminta kecamatan agar menyampaikan kebutuhan penyediaan anggaran penanganan Covid-19 melalui pergeseran anggaran kelurahan yang berada di kecamatan, penyediaan anggaran minimal 8 persen dari dana kelurahan dan digunakan dalam rangka pembiayaan kegiatan pos komando tingkat kelurahan,” kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan, dana kelurahan akan dialokasikan untuk lima kelurahan yaitu Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya, Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau, Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit serta Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit. 

“Untuk sistem pencairannya, yaitu pihak kelurahan mengajukan berkas pencairan kepada kami (BPKD) dan usulan tersebut akan kita jadikan dasar untuk melakukan pencairan dana,” tegas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: