8 Kepala Kampung Tolak Mutasi Karyawan PTPN 7

8 Kepala Kampung Tolak Mutasi Karyawan PTPN 7

Medialampung.co.id - Delapan Kepala Kampung Kecamatan Negeri Agung menandatangani surat pernyataan penolakan pemindahan karyawan secara sepihak yang dilakukan oleh Direksi PTPN 7 yang akan disampaikan kepada Bupati Waykanan.

Saat dikonfirmasi, Soleman (Kakam Kalipapan) dan Emi Kakam (Sumber Rejeki) membenarkan bahwa mereka sudah menandatangani surat penolakan tersebut.

"Saya berharap pemindahan karyawan ini tidak terulang kembali mengingat sejarah PTPN 7 yang ada di Waykanan ini khususnya di Kecamatan Negeri Agung yang dulunya adalah tanah garapan milik masyarakat yang diambil alih pihak perusahaan dengan ganti rugi, masyarakat bersedia menyerahkan tanah garapannya dengan syarat yang dipekerjakan adalah Masyarakat sekitar, akan tetapi sekarang seakan pihak perusahaan mulai ingkar dengan perjanjian awal. Saya kira pemindahan karyawan ini hanya akal-akalan perusahaan untuk memberhentikan karyawan yang tidak mau pindah, apalagi kabarnya akan ada pemindahan karyawan kembali oleh pihak perusahaan, yang jelas kami selaku Pemerintah Kampung menolak pemindahan Karyawan yang dilakukan oleh perusahaan, kalo dipindahin terus bisa habis Masyarakat kami," tegasnya

Sementara, saat ditemui di ruang kerja nya, Asisten SDM dan Umum PTPN 7 Unit Tulungbuyut Siswanto menegaskan masalah mutasi karyawan PTPN 7 sama dengan mutasi ASN dan TNI, karena sebelum diangkat dinas ada namanya perjanjian kontrak kerja, bedanya dengan TNI, kalau TNI siap ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kalau karyawan PTPN 7, siap ditempatkan di wilayah PTPN 7 yang meliputi tiga Provinsi yaitu Bengkulu, Sumatra Selatan dan Lampung.

“Tujuan mutasi itu untuk mengisi kekosongan karyawan dan juga untuk menyelamatkan perusahaan, karena perusahaan Yang ada di Lampung sedang mengalami kerugian, karena produksi yang rendah, dan juga yang dipindahkan ini yang masih muda-muda yang umurnya masih di bawah 42 tahun,” kata Siswanto.

Selain itu, lanjut Siswanto, tidak ada niat PTPN 7 untuk memecat karyawan, sebagai contoh 15 karyawan yang dipindahkan ke Senabing Sumatera Selatan mendapat gaji lebih besar dari sebelum nya, mengingat (UMR) Sumatera Selatan lebih besar dari Lampung.

“Ditambah lagi ada uang kompensasi dari pihak PTPN 7, dan juga karyawan yang dipindahkan mendapat bantuan sewa rumah, karena perusahaan juga memiliki Kewajiban," pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: