5 PNS Terlibat Korupsi Resmi Diberhentikan

5 PNS Terlibat Korupsi  Resmi Diberhentikan

Medialampung.co.id - PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten pesisir Barat (Pesbar), telah memberhentikan lima orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah kabupaten setempat terhitung sejak 30 April lalu.

Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PU­U-XVI/2018, pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Kelima PNS yang diberhentikan dari PNS itu yakni, Drs. Fanoka mantan Kadiskes Pesbar, Arif Usman mantan Kadisdikbud Pesbar, M. Zinnur mantan Kasubbag di Bagian Tata Pemerintah Setdakab Pesbar, Faturrozi staf kecamatan Bangkunat Asdar Wati mantan Kepala SDN 1 Sukabanjar Kecamatan Ngam­bur.

Plt. Kepala BKD Pesbar Syahrial Abadi, S. Sos., mengatakan terhitung sejak 30 April lalu lima orang PNS yang terlibat Korupsi di Kabupaten pesbar dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach telah di non aktifkan sebagai PNS.

“Pemberhentian PNS yang terlibat korupsi itu berdasarkan petikan surat keputusan (SK) bupati Pesisir Barat, dengan begitu sejak 1 Mei seluruh PNS yang diberhentikan tidak lagi menjabat sebagai PNS,” kata dia. Dijelaskannya, pemberhentian PNS yang terlibat korupsi di Pesbar itu berdasarkan rekomendasi badan kepegawaian Nasional (BKN), apalagi BKN telah memiliki data PNS yang terlibat korupsi.

“Sudah ada rekomendasi dari BKN terkait jumlah dana nama-nama PNS yang diber­hentikan, dan PNS yang kita berhentikan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BKN,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan diberhentikannya PNS itu, maka seluruh hak dan tanggungan yang diterima PNS selama ini dihapuskan, dengan begitu PNS tersebut ti­dak lagi menerima gaji ataup tunjangan lainnya.

“Secara otomatis semua hak yang diterima oleh PNS sebe­lumnya kita hapuskan, dan ter­hitung sejak bulan ini mereka tidak lagi menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau, se­luruh PNS yang ada di Pesbar terutama yang memiliki jabatan, agar menggunakan jabatan yang ada sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada jangan sampai terkena tindak pidana korupsi.

“Sanksi bagi PNS yang ter­libat korupsi saat ini sudah jelas, selain akan di proses secara hukum juga diberhentikan dari statusnya sebagai PNS,” tan­dasnya. (yo/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: