5 Kecamatan di Lampura Zona Merah, PTM Tetap Dilaksanakan

5 Kecamatan di Lampura Zona Merah, PTM Tetap Dilaksanakan

Medialampung.co.id  -  Lima kecamatan diwilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berada pada status penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah).

Hal itu terjadi setelah adanya lonjakan kasus harian yang terjadi belakangan, meski program vaksinasi telah dilaksanakan pemerintah karena kesadaran dalam melaksanakan disiplin protokol kesehatan yang belum dijalankan sepenuhnya. Sehingga menjadi cluster, khususnya di wilayah desa/kelurahan pada lima kecamatan.

Kelima kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Bukit Kemuning dan Abung Timur. Sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan ketat melalui penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM) sesuai zonasi. 

"Ada lima desa/kelurahan di 5 kecamatan berstatus zona merah, sesuai arahan pemerintah kita akan melakukan pembatas sesuai zonanya. Mulai dari pembatasan kegiatan sosial, seperti di tingkat RT sampai kelurahan, rumah ibadah dan lainnya yang menimbulkan kerumunan," kata Kabid P2 Dinkes Lampura, dr.Dian Mauli, Selasa, (4/5) 

Lanjut Mauli, Lampura kembali menambah 5 kasus baru. Dari sebelumnya menurun peningkatan sebanyak 41 orang, namun tetap menghimbau masyarakat patuh melaksanakan disiplin protokol kesehatan. Apalagi belakangan ini ditemukan di wilayah Lampung ada varian baru yang masuk, sehingga tak menambah angka penyebaran kedepannya.

Bupati Lampura, Budi Utomo menegaskan bahwasanya pemerintah daerah akan lebih tegas terhadap disiplin protokol kesehatan dijalankan masyarakat. Khususnya bagi wilayah yang berpredikat zona merah, dan umumnya orange serta kuning. Yang berdasarkan data, ada 9 desa/kelurahan (orange); 35 zona kuning dan sisanya 198 zona hijau.

"PPKM ini berlaku untuk semua zona, bukan hanya zona merah. Tapi semua, tak ada bedanya," terangnya.

Sehingga, menurutnya, dengan demikian dapat menurunkan angka pertambahan kasus yang selalu meningkat belakangan disana.

"Kalau untuk PTM masih dilakukan, meski di zona merah karena sesuai surat edaran empat menteri. Dengan memperketat protokol kesehatan, dan yang tidak dilakukan bilamana ada satu saja guru atau murid positif covid. Untuk menghindari penularan," imbuhnya.

Sekdakab Lampura, Lekok menambahkan bahwasanya kebijakan pembatasan untuk diperketat. Khususnya wilayah pandemi berstatus zona merah dan orange, pihaknya menegaskan mulai tingkat RT sampai dengan kecamatan harus terlibat aktif. Memantau pergerakan masyarakatnya, khususnya mereka keluar-masuk daerah karena banyak terpapar (Untuk pelaku perjalanan).

"Kami minta mulai ketua RT, kades/lurah sampai camat berperan aktif memantau ini. Jangan sampai lengah," tegasnya

Sebelumnya, Kabupaten Lampura kembali mencatat rekor penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Senin (3/5), dengan total penambahan sebanyak 41 warga terpapar corona untuk menjelang pemberlakuan larangan mudik, Kamis, (6/5) mendatang. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: