49.093 Anak di Lambar Miliki KIA

49.093 Anak di Lambar Miliki KIA

Medialampung.co.id - Dari 93.096 anak di Kabupaten Lambar wajib memiliki kartu identitas anak (KIA) hingga Agustus 2020 sebanyak 49.093 anak telah memiliki kartu tersebut. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs. Junaidi Jamsari, M.M, Jumat (11/9).

"Kabupaten Lambar telah memprogram pembuatan KIA sejak tahun 2016 dan sudah  lebih 53  persen anak di Kabupaten Lambar telah memiliki KIA," kata Junaidi mendampingi Kepala Disdukcapil Drs. Adi Utama.

Ia menjelaskan, sebanyak 49.093 anak di Lambar yang telah memiliki KIA tersebut, rinciannya Kecamatan Balikbukit sebanyak 11.541 anak dari wajib KIA sebanyak 13.609 (85 %), Kecamatan Sumberjaya 3.271 anak dari wajib KIA 7.111 anak (46 %), Kecamatan Belalau 2.362 anak dari wajib KIA sebanyak 3.788 (62%), Kecamatan Waytenong 4.380 anak dari wajib KIA 10.277 (43%), Kecamatan Sekincau 2.727 anak dari wajib KIA 5.453 anak (50%), Kecamatan Suoh 2.842 anak dari wajib KIA 5.350 (53%), serta Kecamatan Batubrak 2.361 anak dari wajib KIA 4.669 (51%). 

Kemudian, Kecamatan Sukau 3.710 anak dari wajib KIA 8.212 anak (45%), Kecamatan Gedungsurian 2.764 anak dari  wajib KIA 5.125 anak (54%), Kecamatan Kebuntebu 3.018 anak dari wajib KIA 6.342 (48%), Kecamatan Airhitam 1.427 anak dari wajib KIA 3.386 (42%), Kecamatan Pagardewa 1.866 anak dari wajib KIA 5.238 (36%), Kecamatan Batuketulis 2.163 anak dari wajib KIA 4.094 anak (53%), Kecamatan Lumbokseminung 1.393 anak dari wajib KIA sebanyak 2.682 (52%) dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh 3.268 anak dari wajib KIA 7.760 anak (42%)  

Masih kata dia, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Background) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

"Kita menghimbau kepada masyarakat yang belum mengurus KIA agar segera mengurusnya karena KIA sangat penting untuk identitas anak. Pembuatan KIA ini gratis," ucapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: