3 Remaja Dibekuk saat Pesta Sabu di Gubuk Kolam Ikan

3 Remaja Dibekuk saat Pesta Sabu di Gubuk Kolam Ikan

Medialampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap tiga remaja sedang asyik pesta sabu-sabu (SS), Rabu (3/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketiganya yakni Andre Irvanto alias Ipan (24), warga Kampung Kedaton, Kecamatan Batangharinuban serta Muhammad Rusli alias Rudi (20) dan Ahmad Nawawi alias Nawi (23), keduanya warga Kampung Nyampir, Kecamatan Bumiagung, Lampung Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. 

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di gubuk kolam ikan di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratuniban, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kita selidiki dan gerebek berhasil menangkap ketiga tersangka sedang pesta SS," katanya.

Dalam penggerebekan, kata Hendra, ditemukan sejumlah barang bukti. "Kita temukan barang bukti satu plastik SS seberat 0,10 gram, alat isap SS, dan korek api gas. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hendra, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: