3 Pejabat ASN Waykanan yang Diduga Terlibat Politik Praktis Lepas dari Jerat Hukum

3 Pejabat ASN Waykanan yang Diduga Terlibat Politik Praktis Lepas dari Jerat Hukum

Medialampung.co.id - Setelah dilaporkan oleh Bara JP atas dugaan terlibat politik praktis, tiga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Waykanan yakni EB, BI dan RO, terlepas dari jerat Hukum, hal itu tersirat dari penjelasan yang disampaikan oleh Triwana, S.H, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waykanan.

"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu atas Laporan Edi Supratman Nomor 003/LP/PB/Kab/08.10/IX/2020 dengan Terlapor EB, BI dan RO, dengan status laporan diberhentikan ke tahap Penyidikan dengan alasan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu, seperti tidak menyebutkan nomor urut dan tidak menyebutkan salah satu nama paslon," ujar Triwana.

Terpisah, Indro Wibowo Sekretaris Bara JP Waykanan yang dikonfirmasi tentang kandasnya laporan yang mereka lakukan, menyatakan pihaknya selaku pelapor belum menerima keputusan dari Bawaslu atau gakkumdu Waykanan tersebut, dan akan segera membentuk tim kuasa hukum guna melakukan banding.

"Untuk langkah hukum selanjutnya dalam pelanggaran pemilu, secepatnya kita akan membentuk tim kuasa hukum untuk banding dan segera mengumpulkan bukti tambahan," pungkasnya.

Sebelumnya, menjelang pelaksanaan Pilkada Waykanan masyarakat setempat dihebohkan dengan beredarnya video tiga orang pejabat RS yang diduga sedang mengumpulkan massa guna mendukung salah satu calon, video itu juga menjadi dasar Bara JP Waykanan melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN tersebut ke Bawaslu setempat.

Terkait hal itu, berdasarkan UU No.5/2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU No.7/2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU No.7/2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam pengawasan pelanggaran hukum terkait netralitas pihak ASN, Bawaslu mendapat mandat mengawasi, Perbawaslu No.6/2018 merupakan acuan dalam menjalankan tugas secara lugas.

Tugas Bawaslu ini pun mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc (sementara) seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: