25 PNS Diduga Penerima BST, Sekdaprov Fahrizal : Itu Bantuan Salah Sasaran 

25 PNS Diduga Penerima BST, Sekdaprov Fahrizal : Itu Bantuan Salah Sasaran 

Medialampung.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) khusus selama masa pandemi Covid-19 dari Kementerian Sosial. 

Hal serupa juga ditemui di Lampung tercatat sebanyak 25 PNS menjadi penerima bantuan sosial tersebut. Dimana, 25 PNS penerima BST ini belakangan diketahui berasal dari Bandarlampung.

Terkait itu, saat disinggung soal sanksi PNS penerima BST, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan belum ada peraturan yang mengatur itu. 

"Sebetulnya belum ada peraturan yang mengatur itu," ungkapnya saat memberikan keterangan, Rabu (24/11).

Lanjutnya, kalau memang ada PNS penerimaan BST, itu salah sasaran. Terkait ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Itu nggak ditulis, Disiplin itu kan berdasarkan aturan itukan konteks disiplin tapi bantuan yang salah sasaran," terangnya. 

Saat ditanya PNS yang mendapat BST tersebut akan mengembalikan bantuan yang diterima, Fahrizal mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut.

"Makanya saya harus pelajari dulu tidak boleh sembarangan ngomong. Kita lihat dulu konteks nya apa, jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu bahwa dia masuk disitu," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: