2022, UMK Lambar Ditetapkan Rp2.536.682,38

2022, UMK Lambar Ditetapkan Rp2.536.682,38

Medialampung.co.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lambar tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.536.682,38. Jumlah itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/657/V.08/HK/2021 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Lampung Barat tahun 2022. 

“Jumlah UMK Lambar tahun 2022 sebesar Rp2.536.682,38 terdapat kenaikan sebesar Rp10.136,63 atau 0,4012 persen dari UMK Kabupaten Lambar tahun 2021 yaitu Rp2.526.545,75,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis (9/12).

Ia menjelaskan, di dalam keputusan Gubernur Lampung No.G/657/V.08/HK/2021 tersebut, selain menjelaskan tentang jumlah UMK, besaran UMK Lampung Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. 

Kemudian, pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha/perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur,” tegasnya.

Selanjutnya, ketentuan UMK Lampung barat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta keputusan Gubernur mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. 

“Dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur ini maka akan kita sosialisasi kepada pengusaha/perusahaan dan pekerja yang ada Kabupaten Lambar,” pungkas Daman. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: